MUBA- Setelah sempat buron akhirnya pelaku pembunuhan terhadap Feri Frediyanto (24) berhasil dibekuk oleh tim Resmob Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan SH MH di backup Tim Resmob Polres OKU Timur ditempat persembunyiannya di Martapura Kabupaten OKU Timur, Senin (5/2/2024) pukul 18.00 WIB.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
“Tersangka AV berhasil kami tangkap ditempat persembunyiannya di Martapura pada hari Senin (5/2/2024) yang lalu di back up oleh tim Resmob Srigala 73 Polres Muba dan Tim Resmob Polres OKU Timur, dan sekarang yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjutnya, korban Feri Frediyanto dan tersangka AV sama-sama bertempat tinggal satu rumah di rumah milik M. Akib Karim di Berlian jaya, dimana korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai tenaga keamanan.
“Penyebab terjadinya pembunuhan diduga tersangka AV cemburu terhadap korban Feri Frediyanto yang menurut tersangka diduga telah mengganggu istrinya yang juga sama-sama tinggal dirumah tersebut,” ungkapnya.
“Tersangka saat ini kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Komentar