Pelaku Pengedar Narkoba, Ernasari Diringkus Polisi

Indralaya, Pelitasumsel – Warga Skip Flamboyan 20 Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Enasri Binti Haidir (29) akhirnya diringkus oleh jajaran Satres Narkoba polres Ogan Ilir (OI) di dalam kamar di warung Renti Desa Bakung Kecamatan Indralaya Kabupaten OI, Minggu (19/8) sekitar pukul 20.00 Wib.

Pelaku diringkus karena sudah mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket di dalam plastik klip bening dengan berat brutto 1,1 didesa tersebut.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad didampingi Kasat Res Narkoba Fajri Anbiya SIK mengatakan penangkapan pelaku berawal berdasarkan informasi masyarakat setempat bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dilingkungan TKP tempat pelaku bekerja.

“Sudah sangat meresahkan masyarakat serta mempengaruhi lingkungan sekitar, atas dasar informasi tersebutlah pihak kepolisian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,”kata Kapolres, Senin (20/8).

Lanjut Kapolres menjelaskan pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wib pihak Kepolisian melakukan pengerbekan di TKP dan ditemukanlah barang bukti tersebut, kemudian dari pengakuan pelaku barang bukti didapat dari inisial A (DPO) warga Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

“Diakui pelaku telah digunakan barang bukti sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu dan sisa 3 paket narkotika jenis sabu akan dijual kembali ke pelanggannya,”terang Kapolres.

Lebih jauh dikatakan Kapolres barang bukti tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian di lantai dekat kaki kanan pelaku yang mana sebelumnya dibuang pelaku menggunakan tangan kiri pelaku berjarak kurang lebih 10 cm dari pelaku berdiri.

“Kemudian pihak Kepolisian melakukan penggeledahan kembali dan ditemukan 1 buah bong atau alat hisap sabu di kamar kerja pelaku. Atas dasar tersebutlah pelaku dan barang bukti dibawah dan diamankan ke Satres Narkoba Polres OI untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tungkasnya. (AE).

Bawaslu