Masyarakat Desa Ketuan Jaya Minta Ganti Prangkat yang Lama

ELNEWS — Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan – Keputusan pemberhentian beberapa perangkat desa di Desa Ketuan Jaya menjadi sorotan setelah menuai protes dari pihak yang terkena dampak. Kepala Desa Ketuan Jaya, Hendri Saputra, memastikan bahwa langkah tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ketuan Jaya pada tanggal 30 Mei 2023 berisi ucapan terima kasih kepada perangkat desa yang lama atas pengabdian dan dedikasinya selama bekerja di Kantor Desa. Namun, surat tersebut juga memohon maaf karena tidak bisa memberikan perpanjangan Surat Keputusan (SK) kepada perangkat desa yang lama.

Protes pun bermunculan dari perangkat desa yang lama, yang merasa bahwa pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan mereka dalam prosesnya. Mereka menganggap bahwa keputusan ini tidak adil.

Dalam konfirmasinya kepada awak media, Kepala Desa Ketuan Jaya, Hendri Saputra, menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa yang lama bukanlah berarti dipecat, tetapi karena tidak ada perpanjangan SK. Ia mengklarifikasi bahwa keputusan tersebut diambil karena SK perangkat desa yang lama telah habis masa berlakunya.

“Saya ingin menjelaskan bahwa perangkat desa yang lama bukan dihentikan, tapi SK-nya tidak diperpanjang. Hal ini disebabkan karena masa berlaku SK telah habis. Sebelumnya, mereka mengajukan perpanjangan SK, namun saya ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat. Setelah dilakukan musyawarah dan mengingat pernyataan sikap masyarakat Desa Ketuan Jaya yang menghendaki adanya perubahan dan penggantian perangkat desa, maka saya sebagai Kepala Desa memutuskan untuk tidak memperpanjang SK perangkat desa yang lama,” jelas Hendri.

Arsin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketuan Jaya, yang juga memberikan penjelasan kepada awak media, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut bukan berarti pemecatan, melainkan tidak diperpanjangnya SK. Menurutnya, perangkat desa baru telah disetujui oleh warga.

“Dalam hal ini, berdasarkan surat keputusan yang habis masa berlakunya, artinya mereka tidak dipecat, tetapi SK-nya tidak diperpanjang. Perangkat desa baru sudah disetujui oleh warga,” kata Arsin.

Sebagai harapan dan himbauan, Arsin selaku Ketua BPD Ketuan Jaya berharap agar perangkat desa yang tidak mendapatkan perpanjangan SK dapat menerima dengan lapang dada. Ia berharap agar ke depannya, roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan lebih baik.

Di sisi lain, Camat Muara Beliti, Supriyadi, saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa proses perekrutan perangkat desa menjadi tanggung jawab pihak desa terkait. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memihak kepada salah satu pihak dalam permasalahan ini. Camat berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan di tingkat desa agar roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan dengan baik.

“Dalam hal ini, kami dari pihak kecamatan tidak memihak kepada salah satu pihak. Harapan kami adalah agar permasalahan tersebut segera diselesaikan di tingkat desa, sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik,” tutup Camat Supriyadi dengan tegas. (den)

Bawaslu

Komentar