MUSI BANYUASIN- Adanya kebakaran sumur ilegal, di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Muba.
Pada Minggu 26 Januari 2025, sekitar pukul 7.30 WIB, Sat- Reskrim Polres Muba Melalui Unit Pidana Khusus melakukan penyelidikan atas kebakaran tersebut, dan mengamankan tersangka pemilik sumur Nizar (37) warga desa Kasmaran kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M AFhi Abriant, S.T.rK didampingi Kanit Pidsus Ipda Ipda Dobi Hariyandri Pratama, S.T.rK, membenarkan penangkapan tersangka akibat kebakaran sumur ilegal di Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.
“Kita mengamankan tersangka di kediaman keluarga di desa Rantau kecamatan Lawang Wetan Muba,” ujar Dobi.
Untuk penyebabnya kebakaran sumur ilegal tersebut, dijelaskan Dobi ialah dari motor yang dihidupkan oleh masyarakat yang memeras minyak.
“Saat motor itu hidup dari knalpot motor ada percikan api dan membakar motor kemudian menuam kealiran minyak dan menyambar bak penampungan minyak terus ke sumur minyak tradisional,” paparnya.
Lanjutnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara bersama tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Kita mengamankan 2 unit motor yang bekas terbakar,1 buah katrol, 1 buah tameng, 1 set steger bekas terbakar,1 buah jerigen berisikan 35 liter berisikan cairan hitam yang diduga minyak mentah.” Paparnya.
Kemudian tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.
“Para pelaku akan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar,” pungkasnya.
Komentar