PALEMBANG- Setelah berulang kali dilakukan razia oleh pihak kepolisian serta keributan sesama pengunjung Pemkot Palembang melalui Satpol PP serta dinas terkait akhirnya menyegel dan menutup hall dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 Palembang Selasa (8/4/2025) sore.
Tindakan penyegelan dilakukan, sebagai tindaklanjut surat yang dilayangkan Kapolda Sumsel kepada Pemkot Palembang meminta agar THM DA Club 41 untuk dapat ditutup permanen karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
Asisten I Setda Kota Palembang Heri Aprian mengatakan penutupan dan penyegelan dilakukan karena izin Diskotik dan Cafe Darma Agung ini tidak ada.
“Sebelum kita sudah beberapa menghimbau dan memberikan peringatan kepada pemilik, tapi tidak dilaksanakan, jadi kita segel,”kata Heri yang turun langsung ke lokasi.
Selain itu, kata Heri sebelumnya Pemkot Palembang telah melayangkan surat peringatan yang sesuai prosedur.
“Karena tidak diindahkan terakhir itu kita kirimkan surat pemberitahuan bahwa kita akan menyegel,” ujarnya.
Masih dikatakan Heri, penutupan ini sampai mereka ingin mengajukan izin sesuai dengan prosedur.
“Kita Pemkot Palembang ini pelayanan masyarakat, jadi silahkan. Tapi untuk sementara ini kita tutup,”tegasnya.
Masih dikatakan Heri Aprian, Pemerintah kota Palembang akan memberikan izin ketika pihak Darma Agung telah benar-benar memenuhi persyarakat yang telah ditetapkan.
“Kalau tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi persyaratan tidak akan kita berikan izin. Jadi izin itu memang harus sesuai dengan prosedur dan persyaratannya,” jelasnya.
Dijelaskan Heri penyegelan dilakukan tempat hiburannya saja. Untuk hotelnya izin.
“Ini penutupan sementara karena memang kami berikan kesempatan untuk mengurus izinnya, tapi selama ini belum ada izin akan tetap ditutup,”bebernya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Palembang, Drs. Edwin effendi, M.Si menambahkan, hingga saat ini, pihaknya masih terus pertanyakan izin operasi tempat hiburan malam Darma Agung.
Karena ini menengah ke atas, jadi izinnya di Provinsi Sumatera Selatan dan sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Dan kita ini ada Perda, siapapun usaha di kota Palembang ini harus mematuhi aturan,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga akan menegakan Perda Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) ketika suatu tempat dinilai telah meresahkan masyarakat hingga viral membawa nama baik Pemerintah kota Palembang.
“Jadi kita Sat Pol PP berhak untuk menyetop sementara. Kemudian pemilik tempat hiburan, silahkan berkordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana cara menertibkan pengunjung itu sendiri,”tandasnya.
Komentar