Pemprov Sumsel Beri Warning ASN Akses Judi Online

PALEMBANG- Maraknya judi online (judol) di masyarakat menjadi perhatian pemerintah Provinsi Sumsel. Untuk itu, pemprov bersama pihak terkait mengelar bersama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel serta Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel untuk menekan maraknya judol.

Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan, dampak dari judol ini luar biasa. Salah satunya penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat dan menaikan angka kemiskinan.

Untuk itu, kata dia, pemprov akan membuat Surat Edaran (SE) ke Kabupaten/kota tentang penanggulangan judi online. “Kita siapkan langkah preventif dari dampak judol ini dengan mengeluarkan surat edaran,” kata dia.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan himbauan pemerintah pusat untuk menekan judul hingga tingkah paling dasar. “Untuk itiu, provinsi Sumsel mengambil langkah-langkah preventif. Saya minta Kepala Daerah dan OPD untuk melakukan pemeriksaan secara random dan ketat kepada para ASN yang melakukan aktivitas judi online,” tegas Elen.

Selain itu, kata dia, Pemprov bersama Forkopimda Sumsel lanjut dia, akan terus bersinergi menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online. “Kita akan terus menghimbau agar masyarakat menghindari judol,” ulas dia.

Diungkapkan Elen, upaya pencegahan (preventif) penting sekali dilakukan. Caranya masyarakat dilibatkan dalam pengawasan. Jika didapati ada akun  judi online maka bisa melaporkan ke OJK.

“Sosialisasi tentang bahaya judi online penting dilakukan,  tak hanya di sekolah, namun bisa juga di tempat ibadah, di tempat fasilitas umum seperti mall misalnya. Gunanya tak lain untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online.

Bahkan, lanjut dia, dapat pula dibuatkan modul untuk para pelajar yang menerangkan tentang bahaya judi online. “Langkah preventif dilakukan mulai dari dasar agar menyentuh dan berdampak,”papar dia.

Sementara itu  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H  Edward Candra menambahkan, pemprov Sumsel telah membuat Surat Edaran (SE) tertanggal 19 Agustus 2024 yang memuat hal penting,  yang pertama ditujukan kepada seluruh perangkat daerah dan yang kedua ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah untuk menghimbau agar tidak melakukan judi online.

“Agar bisa menegur, melakukan pengawasan, dan melakukan edukasi/sosialisasi judi online atau bentuk perjudian lainnya. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh perangkat daerah. Hukumannya jelas baik pidana maupun penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang kedapatan melakukan judi online,”  ujar Edward.

Dikatakannya, sosialisasi akan diperluas ke sekolah-sekolah, dan bila perlu didorong materi tentang bahaya dan pencegahan judi online untuk masuk dalam pelajaran di sekolah.

“Begitu pula sosialisasi tentang bahaya judi online dan pencegahannya dapat dilakukan melalui khutbah di masjid-masjid oleh pemuka agama,” kata Edward.

Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto menjelaskan, dinamika dan penanganan judi online.  Berdasarkan data  PPATK  ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) lanjut dia,  jumlah transaksi judi online mencapai 600 triliun per tahun, dan terjadi 14 ribu transaksi.

“Berdasarkan statistik yang melakukan judi online sebanyak 3,7 juta orang, dengan 85% adalah laki-laki,  dan 3,2 juta-nya perempuan. Pelaku judi online 80% merupakan kalangan menengah ke bawah. Kategori terbanyak adalah pelajar/mahasiswa, buruh tani, dan ibu rumah tangga,” terang Arifin.

Maraknya judi online sambung Arifin karena digitalisasi yang tidak mengenal batas di mana semua kalangan dapat mengakses, dan bisa melakukan pembelian rekening.

OJK telah melakukan upaya dengan ikut serta memberantas judi online dengan memblokir 6.056 rekening bank, juga memiliki satgas judi online.

“Kami sudah melakukan penghentian pinjol yang ilegal. Kemudian memutus 3 rantai mata setan (lingkaran setan) yaitu pinjaman online yang ilegal, investasi online, dan judi online. Judi online terjadi di semua kalangan. OJK bersama kominfo juga sudah memblokir 1,5 juta konten iklan judi online,” jelasnya.

Berdasarkan data Juni lalu, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 9.888 kasus aktivitas ilegal di Sumsel dan Babel. Dimanan Satgas Pasti telah memblokir 1.366 investasi ilegal, 8.271 layanan pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal. Sehubungan dengan judi online, OJK juga telah memblokir 4.921 rekening bank yang diduga terlibat.

“Kami juga telah menginstruksikan kepada bank untuk memblokir rekening yang terdaftar dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online,” kata pria yang juga menjabat sebagak Ketua Satgas PASTI Sumsel Babel.

Kasus masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan ilegal menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, termasuk OJK Sumsel Babel.

Arifin mengungkapkan bahwa aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal dan layanan pinjaman online ilegal erat kaitannya dengan aktivitas judi online, membentuk apa yang disebutnya sebagai “triangle of evils”.

“Aktivitas ilegal ini telah meresahkan dan merusak kehidupan masyarakat secara signifikan, oleh karena itu diperlukan langkah pencegahan yang intensif dan penanganan yang cepat serta tepat,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, data dari Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) mencatat bahwa dari 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2024, terdapat 55 keluhan terkait investasi ilegal, dengan 42 di antaranya berasal dari Sumsel dan 13 dari Babel. Sementara itu, terdapat 1.588 keluhan terkait layanan pinjaman online ilegal, dengan 1.241 keluhan dari Sumsel dan 347 dari Babel.

Dalam menghadapi situasi ini, anggota Satgas PASTI Sumsel Babel sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan terhadap setiap aktivitas keuangan yang tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, atau memiliki izin namun tidak lengkap.

Rapat koordinasi juga menghasilkan kesepakatan untuk melakukan edukasi massif melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya, serta menyampaikan informasi edukatif melalui berbagai media, baik offline maupun online.

Langkah-langkah konkret yang diambil termasuk pemblokiran situs/web, aplikasi, akun media sosial, serta e-wallet yang digunakan sebagai sarana atau tempat transaksi ilegal, dan penegakan hukum terhadap individu yang terlibat dalam menyediakan, menawarkan, atau mengiklankan aktivitas ilegal.

Arifin juga mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “Ilegal dan Logis (2L)” dalam setiap transaksi keuangan, sebagai upaya bersama dalam pencegahan aktivitas keuangan ilegal.

“OJK berkomitmen untuk secara proaktif memerangi aktivitas keuangan ilegal, dan tetap mengingatkan untuk selalu konsisten dalam mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganannya,” tandasnya.

Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky P. Gozali menambahkan, pihaknya konsen terhadap judi online karena Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan bersama tidak akan terwujud  bila anak-anak muda saat ini terlibat judi online. Terjadinya judi online ini karena sistem digitalisasi yang begitu mudah. “Judi online tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga orang lain, bahkan judi online lebih berat dari kejahatan narkotika,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pemberantasan dan pencegahan judi online merupakan tugas bersama. Oleh sebab itu diperlukan komitmen dan langkah nyata tak hanya dari aparat penegak hukum namun juga dari para pemangku kebijakan lainnya. “Pemberatasan judol perlu peran serta seluruh masyarakat bukan hanya tugas pihak terkait,” pungkas dia. (Tim)

Komentar