ELNEWS – Berdasarkan informasi hari ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, rencananya akan memeriksa tersangka MY oknum dokter kasus dugaan pelecahan seksual terhadap istri pasien di Rumah Sakit Bunda Banyuasin Sumsel.
Terkait pemanggilan tersebut, mantan kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi SH MH, didampingi KM Ridwan Said SH,
membenarkan hari ini MY akan di periksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
“Untuk kasus ini kita belum full up, perkembangannya MY sebagai tersangka, tapi kasus ini ancaman penjaranya cukup tinggi,” ungkap Redho saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024)
Ia meminta kepada penyidik agar segera menahan tersangka MY.
“Untuk jadi contoh, kalau ini tidak ditahan ditakutin kasus – kasus yang lain, yang kaya kasus ini tidak dilakukan penahanan,” tegas Redho.
Ia juga menyampaikan, untuk perdamaian, pihaknya tidak berani berkomentar, karena tidak terlibat didalam perdamaian tersebut.
“Perdamaian itu jika benar terjadi, itu tidak menutup perkara, perkara ini harus tetap lanjut berdasarkan pasal 23 UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak,” tutupnya. (DN)
Komentar