Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya Laporkan Oknum Anggota Subdit Perbankan ke Propam Polda Sumsel

ELNEWS — Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) menyambangi Bidang Propam Polda Sumsel untuk melaporkan oknum anggota Polisi Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel yang diduga telah melanggar Kode Etik profesi Polri karena telah menolak laporan dari masyarakat Kamis (4/1/2024).

Ketua Tim Advokasi AMUNISI Muhammad Hidayat Arifin mengatakan dalam proses pembuatan laporan secara prinsip masyarakat hanya diembankan untuk menyampaikan peristiwa yang diketahuinya, dengan atau tanpa bukti.

“Karena tugas untuk mencari bukti dan mengembangkan itu ada pada penyidik, bukan pada pelapor, itulah kenapa penyidik digaji, Nah ini kami sudah bawa 4 bukti permulaan yang bahkan melebihi minimal bukti, tapi tetap saja ditolak oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel,”kata Hidayat kepada wartawan Sabtu (6/1/2023).

Ia menambahkan laporan yang dibuat AMUNISI di Propam Polda ini sebagai upaya terakhir. Awalnya AMUNISI sudah mengikuti alur Polisi di Ditreskrimsus Polda saat menyampaikan laporan, saat itu anggota piket menyampaikan tidak ada Unit, dan meminta AMUNISI untuk bersurat ke Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah surat dilayangkan surat direspon dengan penolakan.

“Disini tidak terdapat alasan untuk polisi menolak laporan, karena perintah hukum polisi wajib menerima laporan dari masyarakat, sehingga jika polisi menolak, dapat dikualifisir sebagai upaya menghalang-halangi masyarakat dalam mencari keadilan, untuk itulah kami laporkan oknum anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Propam Polda Sumsel,”ungkapnya.

Laporan AMUNISI saat ini sudah diterima dan sudah diregister nomor Pengaduan Nomor : 01/DL/I/2024.

Dijelaskan Hidayat laporan kepolisian yang akan dilaporkan AMUNISI ke Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel merupakan laporan terhadap Yayasan Kader Bangsa Palembang, yang diduga telah melakukan TPPU dengan dugaan menggunakan dana Yayasan
untuk kepentingan diluar Yayasan atau pribadi yang diduga melanggar ketentuan UU yayasan dan UU TPPU. (oji)

Bawaslu

Komentar