ELNEWS — Dalam upaya memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pertamina memberikan apresiasi kepada tim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang berhasil menindak oknum yang menggunakan Mobil Tangki (MT) BG 8918 DD.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang melanggar aturan”, kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Rabu (17/01/2024).
Pertamina juga menegaskan kepada Awak Mobil Tangki (AMT) untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM. Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bahkan mengancam sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi AMT yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.
Sebelumnya, seorang Sopir truk tangki PT Pertamina diringkus anggota Subdit Tipidter Ditremsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Sopir berinisial BS (43) warga Palembang ini ditangkap kedapatan kencing muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari truk tangki.
Kedapatan kencing muatan dari truk tangki ini terjadi di Jalan Lintas, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, Jumat (12/1/2024) malam.
Untuk kepentingan penyidikan mobil tangki merk Hino nopol BG 8918 DD warna merah-putih dengan kapasitas 24 ton beserta sopir diamankan di Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dampingi Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, bahwa berdasarkan pengakuan sopir BBM yang dikencingi dipinggir jalan adalah BBM sisa yang diangkut dari depo pengisian BBM.
“Ini saat tertangkap tangan, petugas mengamankan barang bukti 100 liter BBM jenis solar dan yang sudah dikeluarkan oleh pelaku dari tangki sebanyak 60 liter,” kata Kombes Pol Sunarto usai pres rilis di Mapolda Sumsel, Selasa (16/1/2024).
Dia menambahkan, bahwa BBM yang dikencingkan sopir tersebut selanjutnya akan dijual kepada seseorang di Desa Ibul Besar yang identitasnya sudah diketahui dan masih DPO.
“Modus operandi pelaku pura-pura membersihkan mobil yang masih berisi BBM subsidi disaat itulah BBM dikeluarkan dari dalam tangki dan dijual,” ujar Kombes Pol Sunarto.
Lanjut Kombes Pol Sunarto mengaku, tersangka mengambil muatan BBM dari truk tangki dilakukan pelaku dua kali selama bulan Januari 2024 ini.
“Ini pelaku kencing BBM dari truk tangki sudah dilakukannya dua kali dari BBM yang dikencingi pelaku mendapatkan uang sebesar Rp400 ribu,” ungkap Kombes Pol Sunarto.
Selain tersangka, anggotanya turut mengamankan barang bukti yakni, satu mobil truk merk colt diesel warna kuning nopol BG 8242 RR yg bermuatan 4 buah baby tank ukuran 1 ton, 1 buah buah baby tank telah terisi separuh BBM berjumlah 600 liter.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal Pelaku diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP,” jelas Kombes Pol Sunarto.
Sementara itu, tersangka BS mengakui perbuatannya. Ketika ditanya modus dan lainnya dirinya hanya tertunduk malu dan diam saja. (pp/WO)
Komentar