PALEMBANG- Puluhan massa yang tergabung dalam DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW MSK) dan Front Pemuda Merah Putih kembali melanjutkan aksi unjuk rasa.
Kali ini unjuk rasa dilakukan di Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Kamis (9/1/2025).
Aksi unjuk rasa ini untuk mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada PT Tunas Lestari Tama yang membangun terminal Khusus dikawasan hutan produksi konversi yang berada di Sungai Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
Koordinator Aksi Mukri A Syukur S Sos I M Si mengatakan sebelumnya mereka telah menyampaikan aspirasi ke KSOP Kelas I Palembang terkait operasional Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama di Sungai Dawas Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.
“Hal ini sudah kami sampaikan ke KSOP Kelas I Palembang berdasarkan Surat dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bahwa titik koordinat bahwa operasional Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama berada dikawasan hutan produksi konversi,”kata Mukri kepada wartawan usai aksi unjuk rasa.
Dikatakan Mukri karena berada diwilayah kawasan hutan produksi konversi, maka PT Tunas Lestari Tama apabila membangun terminal Khusus wajib mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan namun semua itu tidak dipenuhi oleh PT Tunas Lestari Tama.
“Dari Dinas kehutanan provinsi Sumsel mengeluarkan surat untuk penghentian operasional Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama semua ini sudah kami sampaikan ke KSOP Kelas I Palembang dan Polda Sumsel untuk menyetop ataupun menghentikan segala bentuk operasional maupun aktivitas di Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama semuanya ini sudah clear dan jelas,”ungkapnya.
Akan tetapi kata Mukri, setelah ditelisik dan membaca informasi lebih dalam bahwa aktivitas maupun operasional PT Tunas Lestari Tama yang diduga telah melakukan perambahan hutan dan memasuki wilayah Kawasan Hutan Produksi Konversi dengan memasukkan alat berat merusak hutan.
“Ternyata berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja PT Tunas Lestari Tama hanya dikenakan denda dan setelah itu boleh mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) tanpa ada sanksi pidana pengrusakan hutan ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”jelasnya.
Ditegaskan Mukri dalam sanksi yang akan dijatuhkan kepada PT Tunas Lestari Tama hanya mementingkan pihak korporasi saja mereka sudah melakukan kejahatan ekologi merusak hutan dan merambah hutan namun hanya diberikan sanksi denda saja.
“Makanya kami disini mendesak Dinas kehutanan provinsi Sumsel untuk menolak undang undang cipta kerja yang hanya berpihak kepada korporasi saja karena sama sekali tidak memberikan aspek keadilan bagi masyarakat Indonesia,”jelasnya.
Menanggapi Aksi massa, Kanit Penyidikan Polisi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Barmen Sirait mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Sadar Korupsi Indonesia Sumsel. Aspirasi yang disampaikan hari ini merupakan bahan masukan kepada Dinas kehutanan.
“Untuk permintaan yang disampaikan semuanya kami tampung dan akan kami sampaikan kepemimpinan dan akan ditindaklanjuti dalam rapat ditingkat DPRD Sumsel atau rapat yang lebih tinggi di Jakarta,”ujarnya.
Terkait sanksi yang dijatuhkan ke PT Tunas Lestari Tama kata Barmen sampai saat ini belum dijatuhkan. Namun didalam peraturan kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja dijelaskan bahwa kegiatan yang dibangun sebelum November 2020 itu bisa mengurus perizinannya kemudian.
“Artinya yang terbangun sebelum November 2020 jangan digenaralisir yang diatas 2020 karena ada peraturan yang mengatur diberikan sanksi administrasi berupa denda. Untuk sanksinya juga bukan kami yang menjatuhkan tapi yang dipusat yakni Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan hingga saat ini sanksi belum dijatuhkan kepada PT Tunas Lestari Tama aktivitas operasionalnya sudah kami hentikan dan sudah tidak ada lagi operasional apapun di Terminal Khusus PT Tunas Lestari,” terangnya.
Komentar