ELNEWS– PT Kereta Api Indonesia (KAI) persero divre III Palembang akan menerapkan sanksi baru mulai 3 Agustus untuk penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi tiket. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bersama dalam menggunakan transportasi kereta api dan sebagai langkah pencegahan pelanggaran yang mengganggu kelancaran perjalanan KA.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujar Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti kepada wartawan, Rabu (03/08/2023).
Sebagai langkah pencegahan, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Bagi penumpang yang melebihi relasi, sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengecekan identitas penumpang dan kesesuaian tiket dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger. Dengan ini, kondektur dapat memastikan identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli. Jika ditemukan penumpang yang sengaja melebihi relasi, kondektur akan memberikan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, serta penumpang tersebut akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Besaran denda yang harus dibayar adalah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan penumpang dari stasiun tujuan hingga stasiun tempat penumpang diturunkan. Bagi penumpang yang tidak dapat membayar denda di atas kereta api, mereka tetap akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun untuk dilakukan pembayaran denda.
KAI memberi batas waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk melakukan pembayaran denda. Jika dalam waktu tersebut tidak ada pembayaran, penumpang tersebut akan dilarang naik kereta api selama 90 hari kalender. Sedangkan bagi penumpang yang melakukan pelanggaran lebih dari 3 kali, sanksi dilarang naik kereta api selama 180 hari kalender akan diberlakukan.
Aida menambahkan, “Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.”
Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan naik kereta api atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau melalui media sosial KAI121. (hw)
Komentar