Pj Bupati Banyuasin Pimpin Apel Gabungan Dan Ikrar Netralitas Pegawai Pemkab Banyuasin

Banyuasin – Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid Pimpin Apel Gabungan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Banyuasin, Senin (26/08).

Apel gabungan dilaksanakan dengan membacakan ikrar netralitas pegawai ASN juga Non ASN, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati November tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid.

Untuk itu, kegiatan apel netralitas ASN dan Non ASN ini tidak sekedar dipandang sebagai kegiatan seremonial saja. Namun untuk mengingatkan kembali dan sebagai bentuk wujud nyata komitmen serta integritas ASN dan Non ASN dalam menegakan asas netralitas.

Adapun isi ikrar netralitas pegawai ASN dan Non ASN dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yaitu kami berikrar :

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan Non ASN dilingkungan kerja masing-masing, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun
    2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong (hoax)
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas rasa tanggung jawab, dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN dan Non ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

“Melalui kesempatan ini perlu saya tegaskan kembali agar pegawai ASN dan Non ASN tidak mudah terpengaruh ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang sering kali terjadi dan menjadi permasalahan termasuk di dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang, netralitas ASN dan Non ASN ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak atau pun memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Bupati Banyuasin Muhammad Farid.

Bawaslu

Komentar