PO Ratu Intan Minta Maaf ke Keluarga Korban Penumpangnya, Proses Hukum Tetap Berjalan

PALEMBANG- Setelah disomasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, pihak Perusahaan Otobus (PO) Ratu Intan akhirnya meminta maaf kepada Desi Yuni Yanti istri Gunawan korban tewas kecelakaan di Jalan Palembang Jambi, Sungai Lilin saat menumpang PO Ratu Intan pada Selasa (4/6/2024) lalu.

Permintaan maaf ini disampaikan langsung oleh Dedi perwakilan PO Ratu Intan didampingi kuasa hukumnya Nugraha SH saat mediasi dihadapan Ketua YLKI Sumsel RM Taufik Husni SH MH dikantor YLKI Sumsel di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Meski permintaan sudah disampaikan pihak PO Ratu Intan dan diterima istri korban, namun proses hukum lakalantas yang ditangani Satlantas Polres Muba tetap berjalan.

Ketua YLKI Sumsel RM Taufik Husni SH MH mengatakan setelah YLKI Sumsel melayangkan surat ke PO Ratu Intan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Desi Yuni Yanti istri Gunawan korban tewas kecelakaan di Jalan Palembang Jambi Kecamatan Sungai Lilin beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah hari ini pihak PO Ratu Intan datang ke kantor YLKI Sumsel dan setelah dimediasi PO Ratu menyampaikan permohonan maaf kepada istri korban secara langsung mewakili sopir yang tidak bisa hadir karena masih perawatan,”kata RM Taufik Husni SH MH kepada wartawan.

Disamping permohonan maaf kata Taufik Husni, PO Ratu Intan juga akan memberikan santunan kepada istri korban Gunawan yang besaran santunannya wallahu alam karena YLKI Sumsel tidak akan ikut campur untuk besar santunan yang diberikan PO Ratu Intan.
“Dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua terutama pihak Ratu Intan karena seyogyanya apabila terjadi kecelakaan pihak PO memang harus bertanggung jawab memberikan santunan diluar asuransi yang diberikan jasa raharja,”ungkapnya.

Ditegaskan Taufik Husni, terkait perkara pidana lalu lintas yang saat ini ditangani Satlantas Polres Muba YLKI Sumsel tetap akan mengawalnya sampai ke Pengadilan.

“Nanti di Pengadilan akan kita buktikan siapa yang bersalah apakah PO Ratu Intan atau mobil dump truk yang menyebabkan suami Desi Yuni Yanti meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Palembang Jambi, jika memang memungkinkan kita akan ajukan gugatan perdata baik itu kepada PO Ratu Intan ataupun perusahaan Dump Truk,”tandasnya.

Sementara itu, Nugraha SH kuasa hukum PO Ratu Intan mengaku sangat berterima kasih kepada ketua YLKI Sumsel RM Taufik Husni yang telah memediasi pihaknya dengan istri Gunawan penumpang PO Ratu Intan.

“Kami juga hari ini mewakili sopir menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada istri bapak Gunawan penumpang PO Ratu Intan yang meninggal dalam kecelakaan di Jalan Palembang Jambi beberapa waktu lalu. Sopir tidak bisa hadir karena masih perawatan,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, suami Desi Yuni Yanti, Gunawan tewas kecelakaan di Jalan Palembang Jambi Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba pada Selasa (4/6/2024). Saat itu Gunawan bekerja di Jambi sebagai sales hendak pulang ke Palembang dengan menumpang mobil Hiace travel Ratu Intan nopol BG 7157 OI dalam perjalanan tepat di wilayah Sungai Lilin mobil Travel yang ditumpangi suaminya terlibat kecelakaan dengan dump truk dengan nopol H 1986 WS warna coklat muda. (pra)

Bawaslu

Komentar