PALEMBANG- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali membongkar praktek pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Pratek pengoplosan BBM ilegal melibatkan PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) yang digunakan mengangkut langsung BBM oplosan tersebut.
Dari pengungkapan polisi mengamankan dua orang pelaku utama, salah satunya adalah HW, sopir truk tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), yang kedapatan mengangkut BBM hasil oplosan dan AJ yang berperan membawa kendaraan tangki menuju lokasi penampungan ilegal di Kecamatan Lembak, Muara Enim.
Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Listiyono SIK, MSi mengatakan modus operandi para pelaku mengoplos BBM ilegal dengan mencampurkan solar bersubsidi produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan, untuk kemudian dipasarkan ke sejumlah perusahaan di kawasan Muara Enim.
Pengungkapan kasus BBM oplosan ini tidak lepas dari sinergi antara kepolisian dengan PT Elnusa Petrofin serta Depo Pertamina Kertapati.
“Modusnya, solar asli dari Depo Pertamina diturunkan lalu diganti dengan solar hasil sulingan yang jauh di bawah standar. Proses ini dilakukan secara diam-diam di gudang penyimpanan di daerah Lembak,” jelasnya.
Dijelaskan Listiyono operasi penggerebekan anggota digudang penampung BBM oplosan dilakukan anggota pada Kamis dini hari (1/5/25) pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru.
Dari hasil penyelidikan, satu unit truk tronton tangki biru putih dengan nopol BG-8143-NY mencurigakan dan akhirnya diperiksa.
“Setelah diperiksa, truk bermuatan 16.000 liter tersebut ternyata membawa solar oplosan. Sopir pun mengaku telah mengambil BBM dari sebuah gudang ilegal di Lembak,” ujar Mantan Kapolres Musi Banyuasin
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit truk tangki milik PT Puta Salsabila Perkasa , BBM solar sebanyak 16 ribu liter, STNK, SIM atas nama Duwiyant, serta dua unit ponsel milik sopir dan kernet.
Kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda mencapai Rp40 miliar, berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta pasal-pasal lain dalam KUHP.
Komentar