ELNEWS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 108.997.91 kilogram dan 134.487 butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti ini diperoleh dari 22 tersangka sepanjang bulan Januari hingga Februari tahun 2024.
Pemusnahan barang bukti di halaman apel belakang Mapolda Sumsel pada Jum,’at (23/2/2024) pagi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menjelaskan, bahwa para tersangka ditangkap berbagai wilayah yakni diantaranya wilayah Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba).
Kemudian, Jalan lintas Prabumulih-Muara Enim, Jalan lintas Sumatera-Ogan Ilir (OI) Sumsel.
“Ini hasil pengungkapan sepanjang bulan Januari hingga Februari tahun 2024 dan menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.358.953 jiwa,” kata Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Dia meminta kepada pihak terkait lainnya untuk berperan aktif bersama-sama memberantas Sabu-sabu.
“Ini sudah sepakat dan usulan dari Kepala BNNP Provinsi Sumsel beberapa waktu penanganan peredaran gelap Sabu-sabu seperti penanganan pandemi Covid-19,” ujar Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Dia menambahkan, jika dari segi fungsinya memang benar puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribut butir pil ekstasi ini tidak berguna.
“Namun, jika dilihat dari sisi ekonomisnya lebih dari 100 miliar rupiah. Untuk saya minya termasuk kepada rekan media untuk mengawasi jangan sampai barang bukti narkoba ini diselewengkan,” ungkap Irjen Pol A Rachmad Wibowo. (WO)
Komentar