Polda Sumsel Periksa Saksi Ahli Pidana Kesehatan Terkait Dugaan Malpraktik Oknum Bidan

PALEMBANG- Kasus dugaan malpraktik oknum bidan yang menimpa siswi SMP bernama Berlia Sari (13) yang dilaporkan Nila Sari orang tua korban di Polda Sumsel pada 17 Juli 2024 lalu. Kasusnya saat ini ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan dari laporan tersebut penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah bergerak meminta keterangan beberapa saksi diantaranya pelapor ibu korban. Selain itu penyidik juga sudah meminta keterangan dari dokter spesialis mata dan dokter spesialis kulit.

“Hari ini penyidik kita berada di Jambi memeriksa saksi ahli tindak pidana kesehatan dari Universitas Negeri Jambi. Kemudian pada 15 Agustus besok penyidik menjadwalkan memeriksa saksi ahli dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),” kata Sunarto lagi.

Gambaran dari kasus ini, kata Sunarto, penyidik mendapat keterangan dari ibu korban dia membawa anaknya berobat ke bidan Agustina yang berada tak jauh dari rumahnya dengan keluhan mual, muntah, demam dan tidak nafsu makan. Kemudian diberikan enam jenis obat oleh bidan tempatnya berobat. Obat tersebut sudah diamankan oleh penyidik.

“Enam obat tersebut diantaranya Cetirizine obat alergi gatal, kemudian Amoksisilin antibiotik, tera F untuk demam flu dan batuk, ranitidin obat maag atau lambung kemudian Samtacid untuk nyeri lambung dan vitamin,”jelasnya.

Masih dikatakan Sunarto, untuk membantu penyembuhan ataupun perawatan korban. RS Bhayangkara M Hasan Palembang langsung dari Pjs Karumkit AKBP dr Andrianto sudah berkomunikasi dengan orang tua korban untuk dilakukan pemeriksaan. (Pra)

Bawaslu

Komentar