Polisi Amankan Kurir Pil Ekstasi Sebanyak 41.030

ELNEWS – Dua pasangan suami istri (pasutri) kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 41.030 butir ditangkap Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.

Kedua kurir pil ekstasi pasangan pasutri yakni MHM Tanwir (30) bersama istrinya Ria Triani (29) warga Kota Tanjung Balai Sumatera Utara (Sumut).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menerangkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga terkait adanya kendaraan mobil Grand Livina dengan nomor polisi (bernopol) BG 1072 Ay yang terparkir.

Aksi kendaraan terparkir salah satu hotel yang berada Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang dan ditinggal pemiliknya, Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kemudian, anggotanya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditinggal pemiliknya.

“Alhamdulillah, anggota kita menemukan barang bukti satu tas jinjing berisikan sebelas paket pil ekstasi sebanyak 41.030 butir,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pres rilis di mapolrestabes Palembang, Rabu (10/1/2024).

Dia mengatakan, bahwa tidak hanya disitu anggotanya langsung melakukan pengembangan dan tersangka melarikan diri ke Surabaya.

“Kita lakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan anggota Polrestabes Surabaya dan berhasil menangkap kedua pelaku Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (9/1/2024) siang,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Dia menambahkan, status kedua tersangka sebagai kurir atau yang mengantarkan barang. Modus yang digunakan dengan cara membeli mobil baru dan meletakan narkoba ekstasi di dalamnya lalu ditinggalkan.

“Ini mereka sangat profesional, terlihat dari besaran upah yang mereka terima setelah berhasil mengantarkan pesanan narkoba kepada pembeli. Selain itu dari modus digunakan,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, pelaku MHM Tanwir mengakui perbuatannya.

“Saat ditanya diupah atau apa barang-barang tersebut. Kedua tersangka hanya diam dan tertunduk lesu,” jelas pelaku MHM Tanwir. (WO)

Bawaslu

Komentar