ELNEWS- Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan kendaraan sepeda motor dan penadahnya yang sempat viral media sosial (medsos) instagram dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver.
Pelaku yakni M Rudiansyah (42) warga Jalan Pajaran, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 dan M Yusmansyah (31) warga Jalan Demak, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU 1 Palembang.
Selanjutnya penadah, Megi (43) warga Desa Pelempang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herdiansyah (47) warga Desa Tambangan, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim Sumsel dan Sandy Putra (29) warga Dusun II, Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Pencurian dengan kekerasan kendaraan sepeda motor terhadap korban yakni Septa Nugraha (21) dan Ekin Theovanka (16) sama-sama warga Jalan Kancil Putih, Gang Kelinci, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Aksi pencurian dengan kekerasan kendaraan sepeda motor terjadi di Jalan Putri Kembang Dadar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, Senin (25/12/2023) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek IB I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana menerangkan, kejadian bermula kedua korban habis pulang dari shalat jum’at dan melintasi tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor dan mengikuti kedua korban dari belakang.
Lalu, di TKP pelaku Rudiansyah langsung menodongkan senpi rakitan ke arah korban dan pelaku M Yusmansyah menunggu diata motornya. Sehingga korban langsung meninggalkan kendaraan motornya. Sedangkan kedua pelaku langsung mengambil motor korban dan membawanya kabur.
Atas kejadian, korban langsung memviralkan kejadian tersebut ke medsos instagram dan melaporkan ke Polsek IB I Palembang.
“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya masing-masing pada Kamis (4/1/2024) malam,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Selain mengamankan pelaku anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver, 4 butir amunisi tajam milik pelaku dan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi (nopol) BG 6414 EJ milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat stress warna hitam tanpa nopol milik tersangka dan lainnya.
“Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Sementara itu, pelaku M Rudiansyah mengakui perbuatannya.
“Hasil pencurian ini, kami jual ke penadah bertiga yang ditangkap mulai dari harga Rp5.000.000 hingga Rp5.800.000 juta,” jelas pelaku M Rudiansyah. (WO)
Komentar