ELNEWS – Skandal kepolisian kembali mencuat setelah terkuaknya penipuan yang melibatkan seorang oknum polisi, Ivan Herwantoro. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Ivan dihadapkan dengan tuduhan telah menipu rekan seprofesinya, Andi Pratama, dengan iming-iming jabatan Kapolsek Air Sugihan.
Andi Pratama, yang juga seorang perwira polisi, mengalami kerugian signifikan senilai Rp150 juta setelah dipromosikan oleh Ivan. Ivan, yang pada saat itu menjabat sebagai Bhabinkamtibmas berpangkat Aipda, mengakui bahwa uang yang diminta dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam sidang, Hakim Budiman Sitorus SH MH mempertanyakan Ivan tentang awal kejadian dan penggunaan uang tersebut. Ivan mengakui bahwa awalnya Andi yang menghubunginya untuk diurus mutasi. Ivan menawarkan jabatan Kapolsek dengan imbalan uang sebesar Rp 150 juta.
“Saudara terdakwa coba jelaskan bagaimana awal kejadian saudara meminta uang kepada korban sebesar Rp150 juta kepada Andi Pratama selaku korban?,” tanya hakim.
“Awalnya Andi yang menghubungi saya minta diurus mutasi, kemudian saya sanggupi dan saya tawarkan jadi Kapolsek dengan minta uang sebesar Rp 150 juta,” jawab terdakwa.
Namun, terdakwa Ivan mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Hakim menyatakan bahwa uang sebesar Rp150 juta itu digunakan untuk proses mutasi yang dijanjikan atau digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim memberikan satu minggu kepada penuntut umum untuk membacakan tuntutan pada sidang selanjutnya. (DN)
Komentar