MUSI BANYUASIN- Unit Tiplndak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Muba menggeledah kantor PT Muba Electric Power (PT MEP), Rabu (26/2/2025).
Dari pantauan media ini, tampak puluhan anggota Sat Reskrim dalam hal ini unit Pidkor Polres Muba datang ke kantor PT MEP untuk melakukan penggeledahan.
Dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Afhi Abrianto STrk dan Kanit Pidkor Iptu Budi Mulia SH MH.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Afhi Abrianto STrk MH membenarkan penggeledahan kantor PT MEP tersebut.
“Ya benar, pemeriksaan ini merupakan lanjutan pengembangan untuk bukti perkara dugaan korupsi, pembayaran arus listrik atau jual arus,” ujar Afhi.
Dimana, PT MEP dengan pihak ketiga yakni PT Daruma Mitra Alam pada tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat berupa genset pengaliran arus daya listrik.
Namun dalam pembelian itu terjadi kelebihan bayar, berdasarkan audit dari Inspektorat Muba ada lebih bayar hingga Rp 7.958.360.127, dari perhitungan pertama.
Dikatakannya, Tindak Pidana Korupsi itu modusnya yakni telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2×1 MW berada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan, pada tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019.
“Dari tahun 2017-2019 itu, estimasi potensi kerugiannya puluhan milyar. Dan ini hasil dari perhitungan dari inspektorat Kabupaten Muba,” kata dia.
Ia mengungkapkan, pada awal kontrak ada indikasi pemufakatan jahat, dimana ada indikasi pembayaran tidak sesuai kontrak atau kelebihan bayar.
“Jadi, dari penggeledahan tersebut menemukan barang bukti lanjutan, dimana hasilnya diamankan beberapa dokumen dan alat alat elektronik, yang menyangkut dalan perkara tersebut,”
Ditambahkan Afhi penggeledahan ini dilakukan di rapat direktur, dan beberap ruangan manager di Kantor PT MEP.
“Setelah penggeledahan ini, dan akan kita lakukan penetapan tersangka, dimana sebelumnya sudah diperiksa beberapa puluhan saksi,” tandas dia.
Komentar