Polsek Sekayu Ungkap Kasus Pembobolan Warung, Satu Pelaku Ditangkap

Banner Muba

MUSI BANYUASIN- Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah warung milik warga di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sekayu AKP Rama Yuda, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayu IPDA Oke Wijaya mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi pada Senin (12/5) sekitar pukul 19.10 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Boby Ardiansyah bin Sarbani Azwar (33), warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Ia ditangkap setelah terbukti terlibat membobol warung milik Muhammad Yusuf bin Ahmad (alm), warga Jalan Kol. H. Arifin Djalil, Kelurahan Balai Agung.

Boby tidak beraksi sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan rekannya yang kini masih buron alias DPO.

Dalam aksinya, mereka membawa kabur 49 bungkus rokok berbagai merek, uang tunai Rp33 ribu, satu botol minuman energi, serta empat jeriken berisi solar ukuran 35 liter. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam untuk dijual ke warung lain di kawasan Balai Agung.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Boby.

Kapolsek Sekayu menyampaikan, pihaknya telah menetapkan Boby sebagai tersangka dan tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa.

Kasus ini ditangani dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025 yang digelar berdasarkan STR Kapolres Muba Nomor: STR/124/IV/OPS 1.3./2025.

Komentar