PALEMBANG- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, menolak seluruh permohonan praperadilan tersangka mantan ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyadi, atas status penetapan tersangka dugaan korupsi korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Dalam amar putusannya hakim tunggal menyatakan, dengan telah ditanda tanganinya Berita Acara penetapan tersangka dalam hal ini Pemohon Pra Peradilan artinya Pemohon telah mengetahui terkait permasalahan apa penyebab dirinya dijadikan tersangka sehingga dilakukan penahanan.
Sudah cukup jelas termuat dalam surat perintah penahanan yang dilakukan Termohon (Kejari Palembang). Maka berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum.
“Mengadili. Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada oemohon sejumlah nihil,” tegas hakim tunggal Patti Arimbi SH MH
Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Palembang, sudah sesuai prosedur penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Untuk diketahui mantan wawako dan juga calon Walikota serta eks ketua PMI Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyadi, beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka oleh tim pidsus Kejari Palembang atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Komentar