PALEMBANG- Terbukti memproduksi mie basah mengunakan formalin, terdakwa Maryana divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Maryana, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatan terdakwa Maryana dijerat dengan pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,“ jelas Hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan di PN Palembang.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH melalui Jaksa Nenny Karmila SH menuntut terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH bahwa terdakwa Maryana sejak bulan Desember 2020 sampai Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB di dapur rumah terdakwa di Jalan Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Melakukan pembuatan mie basah, terdakwa dibantu oleh saksi Lendro untuk membuat mie dari awal proses pembuatan sampai siap jual. Mie basah dipindahkan ke dalam ember yang sudah berisi air yang dicampur satu setengah cangkir formalin dan satu tutup gallon pupuk borate. Mie basah dijual di seputaran pasar Kota Lubuk Linggau.
Bahwa formalin dipakai supaya mie basah tidak cepat basi. Kemudian pupuk borate sebagai pengembang penguat mie basah supaya tidak gampang putus. Setiap hari terdakwa Maryana memproduksi 120 kilogram mei basah. Dengan keuntungan Rp 3 juta perbulan. Pada Kamis 18 April 2014 pukul 11.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
Ditemukan barang bukti, di dapur rumah sebanyak 18 pieces pupuk borate satu kilogram. 432 kilogram mie basah. 220 liter cairan formalin. 2 kilogram pupuk borate. Sesuai pemeriksaan BPOM Palembang, hasilnya positif mei basah mengandung formalin. (Pra)
Komentar