Pukul Istri Pakai Helm dan Kayu Balok, Suami di Palembang Ini Dibekuk Polisi

ELNEWS – Satu pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku KDRT yakni bernama Ahmad Jais (54) warga Jalan Pembangunan, Lorong Wakaf, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang.

Insiden KDRT terjadi dirumahnya sendiri pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat korban DA (35) yang merupakan istrinya meminta uang kepada pelaku yang merupakan suaminya.

Kemudian, pelaku tidak senang dan terjadilah pertengkaran mulut antara suami dan istrinya. Tiba-tiba pelaku mengambil helm yang dekatnya dengan menggunakan tangan kosong langsung memukul sebanyak 4 kali serta mengenakan dibagian kepala korban.

Lalu, pelaku memukul kembali korban dengan menggunakan kayu balok yang berukuran lebih kurang 1 meter dan mengenakan badannya.

Akibat kejadian, korban mengalami luka-luka di seluruh tubuhnya serta melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya pada Jum’at (8/3/2024) malam,” kata Iptu Fifin Sumailan, Senin (11/3/2024).

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 buah helm merk Honda warna hitam dan 1 batang kayu balok kayu berukuran 1 meter.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 44 ayat 1 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara,” ujar Iptu Fifin Sumailan.

Sementara, tersangka Ahmad Jais menambahkan, dirinya tidak berbuat melakukan aksi KDRT tersebut.

“Intinya, saya tidak berbuat dan tidak melakukan aksi KDRT pak,” ungkap tersangka Ahmad Jais. (WO)

Bawaslu

Komentar