ELNEWS – Satu spesialis tersangka pembobol rumah ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka yakni Mardiyanto (40) warga Sumsang Sumatera Selatan (Sumsel).
Mardiyanto melakukan pembobol rumah ini milik seorang pegawai kejaksaan yakni Achmad Putra Udha Nugraha (37) di Jalan Sei Betung II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Jum’at (15/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pembobol rumah ini, awalnya korban sedang bekerja dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Kemudian, korban saat ingin pulang dari pekerjaanya. Melihat rumah sudah berantakan semua sekitar pukul 17.45 WIB.
“Dia baru pulang dan tiba dirumah sudah berantakan semuanya dan melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka. Dia langsung mengecek rekaman CCTV terlihat sekitar pukul 12.30 WIB masuk kedalam dan melompati pagar rumah serta mengambil barang-barang berharga,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah usai pres rilis, Selasa (16/1/2024).
Akibat kejadian korban kehilangan 3 buah logam mulia masing-masing berat 50 Gram, 1 buah logam mulia berat 25 gram, 2 buah logam mulia masing-masing berat 1 gram, uang tunai sebanyak Rp18.500.000 juta, surat beharga berupa BPKB Mobil toyota yaris dan BPKB Mobil Daihatsu Xenia dengan total kerugian sebesar Rp400 juta.
Korban langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumah. Namun ketika ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dikaki kanan tersangka pada Senin (15/1/2024) sore,” ujar AKBP Haris Dinzah.
Dia menambahkan, bahwa saat melakukan aksinya tersangka ini berpura-pura menjadi pemulung dan mengetahui rumah korban tak berpenghuni, saat itu lah tersangka ini masuk rumah korban dengan cara melompat pagar depan rumah korban.
“Ini tersangka dan menguras barang-barang berharga korban,” ungkap AKBP Haris Dinzah.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti yakni, emas logam mulia, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, motor dan TV dan barang barang lain yang curi pelaku dari rumah korban.
“Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas AKBP Haris Dinzah.
Sementara itu, pelaku Mardiyanto mengakui perbuatannya.
“Usai mengambil barang barang itu saya jual murah pak. Mau cepat jadi saya hanya dapat uang sekitar Rp 150 juta. Uang ini untuk saya beli motor dan TV, sisanya untuk main slot,” terang tersangka Mardiyanto. (WO)
Komentar