Rapat Paripurna LXXXIII DPRD provinsi Sumatera Selatan Dengan Agenda, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus Terhadap 6 Raperda Prov Sumsel 4 Raperda Baru dan Raperda 2 Lanjutan

PALEMBANG, – Rapat Paripurna ke-LXXXIII (83) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berlangsung pada Senin, 27 Mei 2024. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH, dan dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si.

Laporan pembahasan dimulai dengan Pansus I yang disampaikan oleh H. Hasbi Asadiki, S.Sos., MM. Selanjutnya, laporan dari Pansus II dibacakan oleh Ir. Hj. Holda, M.Si, Pansus III oleh Drs. Tamrin, M.Si, Pansus IV oleh H. Suhada Sarbini, dan terakhir Pansus V oleh Tamtama Tanjung.

Setelah mendengarkan laporan dari masing-masing Pansus, DPRD Provinsi Sumsel bersama Pj. Gubernur Sumsel menyepakati tiga Raperda, sementara tiga lainnya membutuhkan perpanjangan waktu pembahasan.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH, menjelaskan bahwa tiga Raperda yang telah disepakati antara DPRD Provinsi Sumsel dan Pj. Gubernur Sumsel adalah:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Dibahas oleh Pansus II.
2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel : Dibahas oleh Pansus III.
3. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumsel menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumsel (Perseroda) : Dibahas oleh Pansus V.

Tiga Raperda yang memerlukan perpanjangan waktu pembahasan adalah:

1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043 : Dibahas oleh Pansus I.
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2025-2045 : Dibahas oleh Pansus IV.
3. Raperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) : Dibahas oleh Pansus V.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati, menyampaikan bahwa ketiga Raperda yang diperpanjang pembahasannya akan mendapatkan kesempatan lebih lanjut untuk diteliti dan dibahas secara mendalam. “Untuk selanjutnya, mereka diberi kesempatan melakukan penelitian dan pembahasan, sehingga apabila telah memenuhi syarat akan disahkan, dengan masa waktu Pansus yang pasti satu tahun dalam masa persidangan,” pungkasnya.

Rapat paripurna kali ini menyoroti pentingnya proses legislasi dalam mewujudkan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat Sumsel. Misalnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Sumsel. Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi pemerintahan daerah, sehingga dapat berfungsi lebih efektif dan efisien.

Panitia Khusus (Pansus) memainkan peran vital dalam proses legislasi ini. Mereka bertugas melakukan penelitian dan pembahasan mendalam terhadap setiap Raperda. Dalam hal ini, Pansus tidak hanya bertugas mengevaluasi substansi Raperda, tetapi juga memastikan bahwa setiap peraturan yang diusulkan dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

H. Hasbi Asadiki, S.Sos., MM dari Pansus I menekankan pentingnya perencanaan tata ruang yang komprehensif untuk menghadapi perkembangan wilayah di masa depan. “Rencana tata ruang yang baik akan menjadi panduan penting bagi pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Ir. Hj. Holda, M.Si dari Pansus II mengungkapkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan prioritas utama yang harus diperhatikan oleh semua pihak. “Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan,” katanya.

Selain peran DPRD, keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat juga sangat penting dalam proses pembahasan Raperda. Pj. Gubernur Sumsel, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si, menyampaikan bahwa pemerintah siap bekerja sama dengan DPRD untuk menyelesaikan Raperda yang sedang dalam proses pembahasan. “Kolaborasi antara pemerintah dan DPRD sangat penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang disahkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat juga diharapkan dapat turut serta memberikan masukan dan feedback terhadap Raperda yang sedang dibahas. Partisipasi aktif dari masyarakat akan membantu dalam menyempurnakan peraturan yang diusulkan sehingga benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.

Dengan disepakatinya tiga Raperda dan perpanjangan waktu untuk tiga Raperda lainnya, DPRD Provinsi Sumsel menunjukkan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi pembangunan daerah. Proses legislasi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang kuat dan aplikatif.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan Raperda yang ada. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan DPRD, kami yakin dapat mewujudkan peraturan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumsel,” tutup Hj. RA. Anita Noeringhati.

Dengan pembahasan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan Raperda yang disepakati dan yang masih dalam proses pembahasan dapat membawa Sumatera Selatan menuju pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan. (Adv)

Bawaslu

Komentar