PALEMBANG – Ratusan mahasiswa menggeruduk Kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (21/9). Mereka menuntut Pemprov Sumsel lebih aware terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang selalu terjadi setiap tahun. Bahkan, Karhutla tahun ini semakin parah karena musim kemarau yang panjang.
Masifnya karhutla dalam sebulan terakhir mengakibatkan kabut asap terjadi di sejumlah wilayah seperti Palembang dan Ogan Ilir dan sekitarnya. Kondisinya dinilai memprihatinkan, sementara regulasi yang ada tidak membantu mengatasi permasalan Karhutla.
“Kita menuntut pemerintah menanggung biaya pengobatan akibat kabut asap ini,” ujar Koordinator Lapangan Gerakan Sumsel Melawan Asap (Gasma) Azra. Bencana Karhutla yang terjadi setiap tahun, seharusnya bisa dicegah dengan langkah-langkah yang tepat. Namun, Karhutla masih terus terjadi akibat lemahnya pencegahan dan penanganan hukum penyebab kebakaran.
Ia menyebut, kurangnya sekat kanal di wilayah rawan karhutla seperti OKI dan OI menjadi salah satu penyebab lambannya penanganan karhutla ketika terbakar. Sementara penegakan hukum dari pemerintah maupun aparat sama-sama dianggap tumpul terhadap pelaku pembakaran yang melibatkan perusahaan.
“Sedangkan proses hukum untuk masyarakat kecil akan sangat cepat prosesnya jika ketahuan membakar lahan. Tangkap dan adili juga perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. Lalu cabut izin perusahaan yang terbukti tidak bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan Karhutla serta perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran Iahan,” ungkapnya.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengaku sepakat untuk menindak perusahaan yang sengaja membakar lahan. Dirinya mencontohkan sudah ada dua perusahaan BUMN asal Malaysia yang dibekukan KLHK akibat terbukti melakukan pembakaran lahan di wilayah Sepucuk, OKI.
“Bukan hanya disegel tapi diakuisisi oleh negara dan izinnya (BUMN Malaysia) dicabut,” ujar Deru. Ia menyebut, penanganan terhadap pelaku pembakaran lahan terus dilakukan. Tetapi, untuk pemberian sanksi diperlukan pembuktian hukum, bukan hanya visual.
“Kita sama-sama tidak sepakat lahan tersebut dibakar. Semua harus diproses hukum. Pembakaran yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas,” jelasnya. Deru juga menanggapi soal pengobatan Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kabut asap. Pihaknya mengklaim telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota. Posko tersebut disiapkan diseluruh faskes untuk melayani masyarakat yang mengalami kesulitan pernapasan dengan menyiapkan tabung oksigen dan lain sebagainya.
Komentar