OGAN ILIR, ELNEWS – Dua Pelaku diamankan warga yang menguasai , menyimpan, kepemilikan senjata tajam, Andri bin Herman (26) pekerjaan Buruh yang beralamat dusun 3, RT 05, desa Muara Penimbung Ulu, kec. Indralaya, kab. OI dan Fauzi Bin Hapri (26) pekerjaan Tani beralamatkan dusun 3, RT 05, desa Muara Penimbung Ulu, kec. Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIK yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya , SIK menjelaskan membenarnya sudah di amankan kedua pelaku setelah Pada hari Jumat tgl 6 Januari 2017 Kanit pidum dan Subnit Opsnal Sat Reskrim Polres OI melaksanakan patroli, menemukan Tersangka dengan gelagat mencurigakan.
“Kedua Tersangka kemudian dihampiri oleh petugas namun mereka menghindar dan berlari lalu dilakukan pengejaran terhadap kedua Tersangka dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka ditemukan 2 (dua) bilah sajam jenis pisau di celana TSK, setelah ditanyakan benar bahwa sajam tersebut milik tersangka selanjutnya tsk dan barang bukti dibawa ke mapolres OI
“BB yang diamankan
2 (dua) bilah sajam jenis pisau, mereka dikenai Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 tahun 1951,” Pungkasnya. (whd)
Komentar