Residivis Narkoba Ini Divonis Enam Tahun Penjara, Terbukti Miliki 313 Pil Ekstasi

ELNEWS – Waduh! dua terdakwa Suri dan Riki yang juga residivis kasus sabu divonis masing – masing 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Palembang, Selasa (16/1/2024)

Kedua terdakwa divonis terkait kasus kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 313 butir

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas Perbuatan para terdakwa diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap dua terdakwa Suri dan Riki, dengan pidana 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU Kejati Sumsel dan kedua terdakwa kompak menyatakan Terima atas vonis tersebut.

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Desmilita SH menuntut kedua terdakwa Riki dan Suri dengan pidana masing – masing 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 30 September 2023 ,para terdakwa berhasil diamankan oleh tim Reserse polda sumsel dengan cara penyamaran (undercover buy) di lorong terusan 1 kelurahan 5 ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 313 butir dengan berat bruto 102,95

Saat diinterogasi para terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari saudara Sajili Alias Jili (DPO)

Bawaslu

Komentar