PALEMBANG- Senyum kebahagiaan terpancar jelas dari raut wajah Lina Mukherjee setelah menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas II Palembang Rabu (20/11/2024) pagi.
Pantauan didepan Lapas Perempuan Palembang Lina Mukherjee dengan mengenakan baju warna pink muda senada dengan tas kecil yang disandangnya keluar dari pintu utama Lapas sekitar 09.30 WIB.
Sebelum meninggalkan Lapas menuju ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus administrasi pembebasannya Lina Mukherjee sempat melontarkan kiss by dan menunjukkan surat pembebasannya dihadapan wartawan yang telah menunggunya didepan Lapas.
“Sekarang aku sudah bebas, ini surat bebasnya sekarang aku sudah melihat dunia dan yang pastinya bisa melihat laki laki,”kata Lina sambil berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.
“Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya,” katanya.
Dari vonis yang diberikan Lina telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.
“Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat 2 bulan 15 hari,” katanya.
Diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dalam kasus dalam pidana penistaan agama makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, pada Selasa 18 September 2023 lalu.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.
Komentar