Resmi, Golkar Usung Pasangan Matahati di Pilgub Sumsel

JAKARTA, – Partai Golkar secara resmi mengusung pasangan Mawardi Yahya – RA Anita Noeringhati (Matahati) pada Pilgub Sumsel 27 November nanti. Penyerahan surat keputusan langsung diberikan oleh Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto didampingi Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Kamis (1/8).

“Mengesahkan dan menetapkan Sdr. H. Mawardi Yahya sebagai Calon Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Sdri. Hj. R. A. Anita Noeringhati sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dari Partai GOLKAR pada PILKADA Serentak tahun 2024,” kata Airlangga sebagaimana tertuang dalam surat keputusan tersebut.

Dalam surat keputusan nomor Nomor Skep-63/DPP/GOLKAR/VI/2024 yang ditandatangin oleh Ketua Umum Erlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F. Paulus tersebut, juga diperintahkan Kepada DPD Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menugaskan DPD Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Selatan untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” perintah dalam surat tersebut.

Sementara itu, Cawagub RA Anita ketika dikonfirmasi mengaku bersyukur atas rekomendasi ini. Bagi Matahati, rekomendasi ini tidak hanya menjadi syarat, tapi juga penyemangat untuk berjuang meraih kemenangan dengan segala kekuatan elemen yang ada. Apalagi partai Golkar adalah pemenang Pemilu di Sumsel disusul Gerindra.

“Mohon doanya, dengan segala ikhtiar yang ada InsyaAllah bisa mewujudkan kembali kejayaan Sumsel, Bangkit Bersama,” tukasnya.

Sebelumnya, partai Gerindra telah lebih dulu memberikan rekomendasi pada pasangan Matahati. Dengan dukungan Gerindra (11 kursi) dan Golkar (12 kursi) pasangan ini sudah cukup syarat untuk mendaftar di KPU. Tinggal menunggu rekomendasi PAN untuk melengkapi koalisi Indonesia Maju (KIM) di Sumsel. (pp)

Bawaslu

Komentar