PALEMBANG- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi,S.H., M.S.E mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 bertempat di Golden Sriwijaya Building Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang, Rabu (11/12/2024).
Pengumuman penetapan UMP dan UMP Sektoral tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tertanggal tanggal 11 Desember 2024. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam SK Gubernur Sumsel tersebut memuat UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5% atau Rp.224.697 dari UMP Sumsel tahun 2024 sebesar Rp.3.456.874, sehingga UMP Sumsel Tahun 2025 naik menjadi Rp 3.681.571. Sedangkan untuk UMP Sektoral Provinsi Sumsel Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 3.737.424.
“Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571,” kata Elen Setiadi.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan. Harapannya tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik, semakin maju dan luas serta sejahtera kedepannya.
“Kita patut bersyukur Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, Bahkan ada dibawah itu seperti di Jawa Tengah,” katanya.
Sementara UMSP Sumsel yang telah memenuhi syarat dan menjadi karakteristik dari Provinsi Sumsel ada tiga sektor yaitu pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Lalu sektor kedua pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
“Ketiga sektoral tersebut naik menjadi Rp 3.733.424. Menurutnya ditetapkan tiga sektor disesuaikan dengan karakteristik disini yang dominan tiga sektor tersebut, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP,” katanya.
Elen Setiadi mengungkapkan penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 tersebut telah melewati proses sesuai peraturan perundang-undangan, yang juga memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, yang di dalamnya terdiri dari unsur Akademisi, unsur Pengusaha, unsur Pekerja dan Pemerintah.
“Kita sudah mengikuti pedoman yang ada, ketentuan yang ada dan sudah berkonsultasi dengan Kemenaker, dan memang disarankan itu ada 3 sektor karena memenuhi syarat dan sesuai dengan karakteristik Provinsi Sumsel, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP,” katanya.
Elen menerangkan kenaikan UMP 2025 telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks dan tertentu, yakni memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Kita patut bersyukur Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, dengan begitu tentu akan semakin membuat masyarakat kita lebih baik dan sejahtera, Kami harapkan dengan kebijakan yang baru ini, menjadi pendorong bagi kita untuk lebih meningkatkan produktivitas pekerjaan kita,” terangnya.
Elen menegaskan, Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan Upah minimum lebih tinggi dari ketentuan Upah minimum Tahun 2025, sebagaimana yang telah ditetapkan, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumsel Deliar Rizqon mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan Upah Minimum tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU- XXI/2023, tertanggal 4 Desember 2024 yang telah diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kita telah melaksanakan Rapat Penghitungan UMP dan UMSP Sumatera Selatan Tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja dan Akademisi,” pungkasnya.
Komentar