Banyuasin – Kabar gembira datang bagi para tenaga kerja honorer (THK) II di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk mengangkat 5.551 honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pj Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam, S.H mengatakan kalau hal ini merupakan bukti keseriusan Pemkab Banyuasin dalam menuntaskan janjinya untuk mengangkat seluruh honorer di Banyuasin menjadi ASN.
“Alhamdulillah, usulan kami direspon seluruhnya oleh KemenpanRB. Ini merupakan kabar gembira bagi para THL (Tenaga Harian Lepas) di Banyuasin,” ujarnya didampingi langsung kepala BKPSDM Banyuasin Drs Edhy Haryono dan Kepala Diskominfo Banyuasin Dr Salni Fajar.
Ia menambahkan untuk rincian formasi ASN yang disetujui KemenpanRB yaitu PPPK Tenaga Teknis sebanyak 3.886 orang, PPPK Guru sebanyak 828 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 246 orang.
Selanjutnya, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tenaga Kesehatan sebanyak 60 orang, CPNS Tenaga Teknis sebanyak 531 orang.”Jadi total keseluruhan kebutuhan ASN tahun ini sebanyak 5.551 orang, “ujarnya.
Tentunya Pemkab Banyuasin cuci gudang alias tidak ada lagi honorer di Kabupaten Banyuasin. “kita harap tahun ini semua honorer sudah berstatus ASN. Untuk sementara, tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuasin,”tuturnya.
Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam menyebutkan pengangkatan tenaga honorer ini tentunya melalui tahapan seleksi. Untuk itu, ia mengimbau para Tenaga Honorer untuk mempersiapkan diri mengikuti proses seleksi dengan sungguh-sungguh.”Belajarlah dengan giat agar bisa lulus dalam seleksi. Jangan sampai peluang ini diisi oleh orang lain,” pesan Hani.
Hani meminta para honorer mempersiapkan diri dengan mempelajari mekanisme seleksi.”Beli buku, pelajari. InsyaAllah dengan izin yang maha kuasa, tahun ini tuntas persoalan honorer di Banyuasin,” ujarnya.
Informasi lebih lanjut mengenai proses teknis dan waktu seleksi akan diumumkan melalui website resmi dari BKPSDM Banyuasin. Diketahui, sebelumnya Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar telah bertemu dengan perwakilan tenaga honorer beberapa waktu, dan beliau berjanji akan mengusulkan PPPK khusus tenaga teknis ke pemerintah pusat, dan alhasil disetujui.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengirimkan Surat Pengantar Usulan Ke Kemenpan Nomor 800/0060/BKPSDM/2024 dan Surat Pertanggungjawaban mutlak tanggal 22 Januari 2024, mengusulkan kebutuhan ASN Kabupaten Banyuasin kepada Menpan RB.
Setelah itu, mendapatkan jawaban yakni Surat Menpan RB RI Nomor: 13/1006/M.SM.01.001/2024 Perihal persetujuan prinsip kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Komentar