Rugikan Negara Lebih Rp 719 Juta, Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Ditangkap

ELNEWS – Tim pidsus Kejari OKU Selatan, menahan kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Joko Edi Purwanto, terkait kasus dugaan korupsi Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang rugikan negara sebesar Rp 719.681.378.62

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan tim kejari OKU Selatan, menahan satu tersangka atas dugaan korupsi.

Menurut Vanny, pada Rabu 29 Mei tim penyidik Kejari OKU Selatan, menahan satu orang tersangka atas nama JP selaku PPK Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai Rp 2.247.299.409.

Vanny juga mengatakan, tim Kejari telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut, dan telah menetapkan 1 orang tersangka atas JP (Selaku PPK Kegiatan) berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.

“Bahwa penyidik pidsus OKU Selatan, mengusulkan Penahanan kepada 1 orang tersangka untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan,” tegas Vanny saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024)

Ia juga menyatakan, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muara Dua berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.

Perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka sehubungan dengan Dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang merugikan keuangan Negera sementara sebesar Rp. 719.681.378.62.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (DN)

Bawaslu

Komentar