Rugikan Negara Rp488 Miliar, Petinggi PT ABS Divonis 10 Tahun Penjara

Banner Banyuasin

PALEMBANG- Kasus dugaan Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp 488 miliar. Tiga Petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman divonis masing – masing 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas penjara, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti, masing – masing divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (24/3/2025).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, sedangkan untuk tiga terdakwa Misri, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti divonis 4 tahun penjara,” tegas hakim dalam persidangan

Selain di pidana penjara terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing – masing sebesar Rp 23 miliar.

Untuk terdakwa Misri dikenakan UP sebesar Rp 125 juta, untuk terdakwa Saifullah Apriyanto dikenakan UP Rp 27 juta dan Lepy Desmianti dikenakan UP sebesar Rp 7 juta.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya diberitakan tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut enam terdakwa terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dituntut masing – masing 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subaider 6 bulan kurungan.

Sedangkan tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas dituntut 5,6 tahun penjara, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti masing – masing dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subaider 6 bulan kurungan.

Sebelum membacakan tuntutan JPU terlebih dahulu menjelaskan hal – hal memberatkan dan hal hal meringankan. Hal- hal memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa tiga petinggi PT ABS, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman masing-masing dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 164 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka hukuman mereka akan ditambah dengan 7,6 tahun penjara.

Sementara itu, tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, yakni Misri dituntut 5, tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta UP Rp 320 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 tahun penjara.

Sedangkan Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti masing-masing dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta UP Rp 90 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 2,2 tahun penjara.

JPU juga menegaskan bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aliran dana yang diterima oleh para terdakwa, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, para terdakwa diduga memperoleh keuntungan pribadi dari izin tambang yang diberikan secara tidak sah tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Komentar