ELNEWS — Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp. 3.456.874 rupiah. Angka ini naik sebesar 1,55 persen atau hanya Rp. 52.000 dari UMP tahun 2023 sebelumnya Rp. 3.404.177.
Menurut Pj, jika UMP 2024 sudah sesuai dari rekomendasi dari Dewa Pengupahan yang didalamnya ada unsur Pemerintah, Serikat Pekerja dan juga Pihak perusahaan.
“Jadi dari rapat yang mereka lakukan bersama sejak tanggal 16 November lalu. Mendapatkan hasil rujukan dan hari ini kita tetapkan UMP sebesar Rp. 3.456.874.,” ungkap Agus Fatoni, Selasa (21/11/2023).
Besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam surat keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023. Pj Gubernur menjelaskan jika ada tiga point penting yang harus diperhatikan pada pengupahan pekerja pertama UMP telah ditetapka sesuai besaran yang telah disebutkan.
Kedua UMP berlaku pada pekerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja lebih dari satu tahun bisa disesuaikan. Ketiga Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“Bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi. Lalu ketiga,” singkat Pj
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki menjelaskan jika para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan pekerja mempermasalahkan PP 51 yang nanti akan mereka bedah kembali.
“akan kami akan adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama,” jelasnya.
Sedangkan untuk UMK nanti akan di rapatkan kembali oleh dewan pengupahan bersama perusahaan dan Pekerja. (DN)
Komentar