BANYUASIN – Kendati telah pisah ranjang dengan istrinya selama satu tahun, rupanya tersangka Suyanto masih memiliki rasa cinta dan cemburu dengan istrinya tersebut.
Bahkan setelah ia mengetahui kalau istrinya telah memiliki hubungan spesial dengan Rendi yang merupakan anak dari Waris warga Desa Panca Mukti Kecamatan Muara Telang Banyuasin, membuatnya dendam dan sakit hati.
“Pelaku dan istrinya sudah satu tahun pisah ranjang, dan dalam proses cerai,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Waka Polres Banyuasin Kompol Adrian didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH dan Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal SH MH serta Kanit Reskrim Aipda Martono, Jumat (19/4/2024).
Saat pisah ranjang dan proses cerai itu, rupanya istri tersangka menjalin hubungan dengan Rendi. Pria idaman lain (PIL) itu merupakan anak dari Waris.
“Bahkan keduanya sudah pernah di sidang di desa, untuk rujuk. Namun istri tersangka tidak mau,” terangnya.
Ketika mengetahui istrinya dengan Rendi itu sering berkomunikasi dan bertemu, membuat tersangka tidak senang. Karena Suyanto masih menganggap kalau istrinya itu masih miliknya.
“Akibatnya tersangka dendam dan sakit hati dengan Rendi, karena telah merebut istrinya,” bebernya.
Bahkan sebelum kejadian nahas itu sendiri, tersangka sudah beberapa kali hendak nemui Rendi, tapi selalu gagal.
Sampai akhirnya tersangka warga Desa Sumber Mulya Kecamatan Muara Telang mendatangi kediaman korban pada Jumat (5/4) malam sembari membawa sebilah parang. Tersangka lalu masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel kunci pintu belakang yang terbuat dari palang kayu dari sela-sela pintu, sehingga pintu bisa terbuka.
Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah untuk mencari anak korban Rendi, tapi Rendi tidak berada dirumah tersebut.
“Karena sudah terbawa dendam dan sakit hati yang mendalam, tersangka melampiaskan dendamnya ke orang tua Rendi yaitu Waris,” ungkapnya.
Saat itu korban Waris sedang tidur di ruang tengah dengan cara membacok korban menggunakan bilah parang sebanyak satu kali di bagian leher kanan hingga luka robek. Korban sempat berteriak dan tersangka langsung melarikan diri.
Sutini, istri korban yang mendengar teriakan suaminya langsung terbangun dan melihat korban sudah berlumuran darah dan tidak sadarkan diri.
Istri korban juga berteriak meminta tolong, dan didengarkan oleh tetangga korban. Selanjutnya tetangga korban membawa korban ke Puskesmas terdekat, namun karena luka yang dialami cukup parah akhirnya meninggal dunia.
Team Puma Satreskrim Polres Banyuasin bersama Tim Opsnal Polsek Muara Telang yang mendapatkan laporan itu, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akhirnya diketahui keberadaan tersangka dan dibekuk di Kecamatan Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Muba,” imbuhnya.
Ikut diamankan barang bukti berupa parang yang digunakan Suyanto untuk menghabisi nyawa Waris.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan kasus Tindak Pidana Pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP. Tersangka Suyanto sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
“Menyesal pak,” katanya.
Ia menambahkan kalau sebenarnya Rendi telah beberapa kali ditegur agar tidak mendekati istrinya itu, namun selalu diabaikan.
“Sampai saya sakit hati dan dendam,” katanya.
Komentar