Sambut Baik Pengesahan AD/ART KADIN oleh Presiden

PALEMBANG- Pengesahkan hasil amendemen Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN oleh presiden Joko Widodo mendapat respon postif dari Kadin di wilayah.

Seperti diutarakan Ketum Kadin Sumsel, H Affandi Udji mengatakan dengan terbitnya Keppres No. 18/2022 tersebut, menjadikan organisasi para pengusaha itu lebih kokoh, kuat, bersatu, dan berwibawa.

“Pemerintah dalam Kepres itu menegaskan bahwa adanya KADIN Indonesia yang satu, inklusif, dan kolaboratif sebagai mitra strategis Pemerintah dalam bidang perekonomian,” kata Affandi kepada media, Kamis (29/9).

Diketahui, Kepres tersebut telah diterima Pimpinan KADIN hari ini, Senin, 26 September 2022 lalu. Dalam bagian Menimbang huruf a Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 itu, menyebutka  bahwa pengesahan ini menindaklanjuti hasil pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus KADIN tanggal 23 Juni 2022 di Banten. Munassus tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umum M. Arsjad Rasjid P.M. Konsiderans itu secara implisit mengakui keabsahan Dewan Pengurus KADIN yang dipimpin Arsjad.

Sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga organisasi KADIN, termasuk perubahannya, haruslah disahkan oleh Presiden dengan sebuah Keputusan Presiden.

“Dengan disahkannya hasil amendemen AD/ART KADIN, maka hanya 1 (satu) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang merupakan induk wadah bagi pengusaha Indonesia, yakni KADIN berdasarkan pada AD/ART hasil Munassus Kadin tahun 2022 yang telah disahkan oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022,” kata Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Kadin.

Sebelumnya, ketum Kadin Arsjad Rasjid eegaskan bahwasanya setelah lebih dari satu dekade, aspirasi penyempurnaan AD/ART KADIN selalu muncul. Hal mana penyempurnaan AD/ART KADIN ini teramat penting dan perlu seiring dengan perkembangan tatanan dunia usaha yang terus berubah.

“Juga dalam meningkatkan fungsi keseimbangan peran dan tanggung jawab antarkomponen di dalam organisasi,” tukasnya.

Bawaslu

Komentar