Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Unit Pelayanan Terpadu Zona I Disdukcapil MPP Palembang Ubah Jam Kerja

ELNEWS – Menyambut bulan suci ramadhan 1445 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan kebijakan perubahan jam kerja di Unit Pelayanan Terpadu Zona I Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kepala UPT Dinas Dukcapil MPP Kota Palembang Lutia Nazla mengatakan, perubahan jam kerja di Unit Pelayanan Terpadu Zona I Disdukcapil MPP Palembang pada hari senin dan kamis buka pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Kemudian, jam kerja di Unit Pelayanan Terpadu Zona I Disdukcapil MPP Palembang pada hari Jum’at buka pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.

“Ini berdasarkan surat edaran Pj Wali Kota Palembang Nomor 800/665/BKPSDM-v/2024,” kata Lutia Nazla melalui telpon selulernya, Selasa (12/3/2024).

Dia mengatakan, bahwa jam kerja di Unit Pelayanan Terpadu Zona I Disdukcapil MPP Palembang ini sesuai perintah Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

“Ini sesuai dengan perintah Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa,” ujar Lutia Nazla.

Dia menghimbau, bagi masyarakat yang ingin mengurus berkas silahkan datang pada besok hari ke Unit Pelayanan Terpadu Zona I Disdukcapil MPP Kota Palembang.

“Kamu buka pelayanan sesuai jam kerja yang telah ditentukan oleh Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa,” ungkap Lutia Nazla. (WO)

Bawaslu

Komentar