Satlantas Polrestabes Palembang Lakukan Pemusnahan Knalpot Brong Dari 35 Kendaraan Roda Dua dan Empat Knalpot Brong, Jika Tidak Mau…

ELNEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan knalpot Brong dari sebanyak 35 kendaraan roda dua dan roda empat. 

Pemusnahan knalpot brong ini merupakan hasil dari razia kendaraan roda dua dan empat yang dilakukan Jalan Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I tepatnya depan martabak Har Palembang pada Minggu (26/5/2024) malam.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty dampingi Kanit Gakkum Iptu Arsikakum menyatakan, bahwa penindakan knalpot brong adalah bagian dari program Kapolrestabes Palembang.

“Ini adalah hasil dari penindakan yang kami lakukan pada malam minggu kemarin, yang menghasilkan sejumlah penindakan terhadap knalpot brong. Hari ini, kami melaksanakan kegiatan pemusnahan,” kata AKBP Yenni Diarty di Mapolrestabes Palembang, Kamis (30/5/2024).

Lebih lanjut, AKBP Yenni Diarty mengakui bahwa pemusnahan knalpot brong ini dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan dan dibantu oleh anggotanya.

“Selanjutnya, usai melakukan pemusnahan pemilik kendaraan disarankan membanyar denda dan wajib membawa knalpot sesuai standard motornya,” ujar AKBP Yenni Diarty.

Dia menghimbau, kepada masyarakat Kota Palembang tindakan yang dilakukan ini akan terus berlanjut.

Tidak hanya, Satlantas Polrestabes, namun seluruh jajaran Polsek lainnya di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Saya himbau sekali lagi kepada pengendara roda dua dan empat untuk menggantikannya ke knalpot standar. Ini gunanya untuk memberikan kenyamanan khususnya kepada masyarakat Kota Palembang,” ungkap AKBP Yenni Diarty.

Bawaslu

Komentar