MUSI BANYUASIN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik Ricard Cahyadi.
Tindakan tersebut guna kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang, pada kasus Aplikasi SANTAN.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, dilakukan oleh Richard Cahyadi mantan kepala DPMD Muba kabupaten Muba sejak tahun 2019.
Kejari Muba Roy Riady SH MH mengatakan Senin 23 September 2024 pihaknya melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan aset.
“Hal tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-1267/L.6.16/Fd.1/09/2024 tanggal 20 September 2024 Jo Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor: 433/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Blb tanggal 20 September 2024 Jo. Dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-1237/L.6.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024 Jo. Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor: 1160/Pen.Pid.B- SITA/2024/PN Blb 23 September 2024 Jo.” Jelasnya Roy
Lanjutnya, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terhadap sejumlah barang dan atau dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Pencucucian uang yang dilakukan oleh saudara Richard selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2019.
“Penggeledahan dilakukan di rumah ESM (selaku istri dari tersangka RC) Beralamat di Jalan Ciurah RT 05 RW 08 Rancaekek Wetan, kecamatan Rancaekek kabupaten Bandung. Kegiatan dilakukan guna mencari dokumen-dokumen yang berkaitan terhadap Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Pencucucian uang yang dilakukan oleh saudara RC,” terangnya.
Setelah Kegiatan Penggeledahan telah dilakukan selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penyitaan terhadap 1 Unit bangunan berupa bedeng 12 pintu beralamat di Jalan Ciurah RT 05 RW 08 Rancaekek wetan, kec.rancaekek kabupaten Bandung.
“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Richard selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2019 Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT- 1237/L.6.16/Fd.1/09/2024,” pungkasnya. (Edw)
Komentar