PALEMBANG- Mewakili 12 warga di Sumsel puluhan massa yang tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) dan aktivis Greenpeace Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang terhadap tiga perusahaan hutan Industri yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai dan PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries.
Dalam melayangkan gugatan puluhan massa melakukan longmach dan aksi at berjalan menuju ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang dengan membentangkan spanduk dan poster yang berisi kecaman Sumsel belum merdeka dari asap.
Gugatan ini dilayangkan untuk menuntut tiga korporasi diwilayah OKI dan Muba tersebut mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan karena menimbulkan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut, yang menyebabkan kerugian masyarakat secara materiil maupun immateriil.
Ivan Widodo SH kuasa hukum warga mengatakan gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan perwakilan 12 warga di Sumsel terhadap tiga korporasi PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai dan PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang merupakan yang pertama kali biasanya yang menggugat dari KLHK.
“Gugatan yang dilayangkan masyarakat Sumsel ketiga perusahaan yang berada di OKI dan Muba akibat dampak kabut asap yang ditimbulkan dari kebakaran lahan dilahan gambut yang mereka usahakan beberapa tahun terakhir yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat Sumsel baik materiil maupun immateriil,”katanya.
Dikatakan Ivan, masyarakat yang menggugat berasal dari OKI dan Palembang yang mewakili 12 orang di Sumsel menggugat tiga perusahaan hutan Industri yang menyebabkan kabut asap di Sumsel.
“Untuk besaran gugatan tidak bisa kami sampaikan karena sudah kami masukkan dalam petitum gugatan yang sudah kami masukkan ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. Kami mohon doanya agar gugatan kami ketiga perusahaan dikabulkan majelis hakim,”harapnya.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba
menambahkan gugatan yang dilayangkan masyarakat Sumsel ketiga korporasi diwilayah OKI dan Muba karena berada disatu kesatuan hidrologis gambut sehingga konsesi mereka berada dilahan gambut.
“Mereka adalah konsesi perusahaan perusahaan yang konsesinya terus terbakar secara berulang sehingga yang menimbulkan asap menahun di Sumsel,”ungkapnya.
Humas Pengadilan Negeri Kelas I Palembang Harun Yulianto SH MH mengatakan pihaknya sudah menerima berkas gugatan yang dilayangkan masyarakat kepada tiga perusahaan hutan Industri di Sumsel terkait gugatan lingkungan hidup.
“Sesuai dengan SOP ketua Pengadilan akan menunjuk hakim hakim yang bertugas untuk memverifikasi berkas-berkas setelah itu akan ditetapkan siapa hakim dan panitera yang akan menyidangkan perkara ini. Kalau berkasnya sudah lengkap biasanya tidak sampai 1 X 24 jam ketua sudah menunjuk hakimnya dan kapan jadwal sidangnya sudah diketahui,”kata Harun.
Dijelaskan Harun, paling lama satu minggu atau dua minggu setelah berkas masuk sudah bisa disidangkan tergantung dari pihak yang dipanggil itu berada diluar kota atau didalam kota inilah yang menjadi pertimbangan hakim.
“Kalau gugatan perkara lingkungan hidup yang masuk ke PN Palembang pada tahun 2014, 2015, 2017 tahun saat terjadi karhutal. Sedangkan untuk tahun 2024 ini gugatan lingkungan hidup pertama kali masuk di Pengadilan Negeri Palembang,”jelasnya.
Terkait pemanggilan pihak tergugat, kata Harun majelis hakim memastikan akan memanggil tiga perusahaan yang digugat masyarakat terkait lingkungan hidup.
“Jelas pihak pihak yang dimasukkan dalam gugatan pasti akan kami panggil dalam persidangan nanti. Karena gugatan yang dilayangkan masyarakat gugatan khusus lingkungan hidup PN Palembang pasti ada perhatian khusus. Untuk menangani perkara ini kami menyiapkan hakim yang bersertifikasi lingkungan hidup artinya hakim yang ditunjuk bukan hakim sembarangan seperti pidana umum,”tandasnya. (pra)
Komentar