Sekda Aprizal Sidak ASN, Tegaskan Disiplin dan Larangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Banner Banyuasin

PALEMBANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah dinas, puskesmas, dan unit pelayanan masyarakat guna memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.

“Hari ini kami melakukan sidak ke beberapa unit pelayanan kesehatan, kantor kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ujar Aprizal, Rabu (26/3/2025).

Dalam Sidak tersebut, Aprizal memastikan kehadiran ASN sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh pimpinan masing-masing instansi. Hasilnya, di beberapa puskesmas dan unit pelayanan, tingkat kehadiran ASN mencapai 90%, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.

“Kami tidak hanya menyoroti masalah kedisiplinan, tetapi juga aspek Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta kebersihan lingkungan kerja. Sebab, lingkungan kerja yang baik akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Namun, dalam Sidak ini ditemukan beberapa ASN dan pejabat yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Aprizal menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan memverifikasi alasan ketidakhadiran mereka.

“Bagi ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah, akan diberikan sanksi sesuai aturan. Kami memiliki tim penjatuhan sanksi yang akan menilai bobot pelanggaran, apakah termasuk hukuman ringan, sedang, atau berat,” tegas Aprizal.

Selain menyoroti kedisiplinan ASN, Aprizal juga mengingatkan kembali aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik dan liburan saat Hari Raya Idul Fitri.

“Kami telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan ASN yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan di Luar Kedinasan selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah/Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa:

1. Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode libur Idul Fitri Tahun 1446 Hijriyah/Tahun 2025.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya Sidak dan aturan ini, diharapkan disiplin ASN semakin meningkat dan fasilitas negara digunakan dengan semestinya, demi pelayanan publik yang lebih baik.

Komentar