Sekretaris dan Bendahara Korpri Banyuasin Dituntut Satu Tahun Penjara

PALEMBANG- Tim jaksa penuntut umum Kejari Banyuasin, menuntut masing – masing 1 tahun penjara dua terdakwa Bambang Gusriandi Sekretaris dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.

Selain dituntut pidana kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dituntut terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang rugikan negara Rp 342 juta.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Misrianti SH MH, JPU menyatakan bahwa para terdakwa Bambang Gusriandi Sekretaris dan terdakwa Mirdayani, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum menyatakan bahwa kedua terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp 342, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana masing-masing 1 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menetapkan uang pengganti sebesar Rp342 juta yang sudah dititipkan oleh kedua terdakwa dirampas untuk negara,” tegas penuntut umum, di PN Tipikor Palembang, Selasa (17/9/2024).

Atas perbuatannya, dua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan JPU kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya.

Bawaslu

Komentar