PALEMBANG- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Rizaldi (29) pelaku pencurian disertai dengan pelecehan seksual wanita paruh baya pemilik toko Sparepart motor di Jalan Palembang Betung KM 16, Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa Banyuasin pada Minggu 12 Mei 2024 yang lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan modus pelaku masuk ke toko yang dihuni oleh korban, saat itu suami korban sedang tidak ada ditoko.
“Pelaku masuk dari belakang, lalu mengikat korban dengan mengancam pakai sajam jenis golok, lalu mengambil barang berharga milik korban,” ungkapnya.
Dikatakan Anwar, didalam toko korban pelaku mengambil uang Rp 22 juta dan juga 1 unit HP milik korban. Pelaku saat itu mengikat korban lalu dibawa ke lantai 2 dan membaringkan korban lalu membuka celana korban melakukan pelecehan seksual.
“Suami korban pulang dan masuk ke toko memergoki pelaku sehingga pelaku terkejut dan melarikan diri. Dari hasil pendalaman ternyata pelaku Rizaldi merupakan residivis dalam perkara pencabulan anak dibawah umur,”jelasnya.
Selama buron pelaku kabur ke Lahat dan ditangkap anggota pada Jumat 19 Juli 2024. Pelaku juga mengenal korban karena bekerja tidak jauh dari toko korban.
“Pelaku beraksi saat toko lagi sepi, pelaku masuk dari pintu belakang. Sebelumnya pelaku sempat melihat korban sehabis mandi,”bebernya.
Untuk pelaku kata Anwar penyidik menjeratnya dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun, dan untuk pasal pemerkosaan masih didalami, jika buktinya cukup, akan jerat juga pelaku dengan pasal tambahan.
Dihadapan polisi tersangka Rizaldi mengaku irinya melakukan aksi tersebut sekitar jam 4 sore ketika toko korban sedang sepi.
“Saya sempat ikat tangan dan kakinya korban. Dan saya langsung punya niat untuk memperkosa korban apalagi korban baru selesai mandi,” ujar tersangka. (PRA)
Komentar