ELNEWS – Selama tahun 2023, data pelanggaran personel Polrestabes Palembang, mengalami penurunan dari tahun 2022.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Propam Polrestabes Palembang Kompol Akagani, saat di wawancarai diruang kerjanya Pada Jumat (29/12/2023) pagi.
“Jadi selama pada tahun 2023 ini, data pelanggaran personel Polrestabes Palembang, mengalami penurunan. Dimana pada tahun 2023 ini pelanggaran personel sebanyak 38 kasus, sedangkan di tahun sebelumnya 2022 ada 45 kasus pelanggaran, jadi ada penurunan sebanyak 7 kasus,” terang Kompol Akagani.
Turunnya angka pelanggaran yang dilakukan personel, lanjut Kompol Akagani, karena beberapa sebab, diantaranya kesadaran anggota sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan pelanggaran.
“Selain kesadaran, kita juga terbantu dengan adanya aplikasi Bantuan Polisi (Banpol), karena personel lebih waspada dan berhati-hati dalam tugasnya, aplikasi Banpol sangat berpengaruh dengan kedisiplinan personel,” ungkapnya.
Untuk pelanggaran yang dilakukan personel, diakui Kompol Akagani, yang tertinggi yakni pelanggaran pungutan liar (Pungli) di penyidik Satreskrim dan Satlantas Polrestabes Palembang bagian penilangan.
“Satuan Kerja (Satker) ranking satu melakukan pelanggaran yakni Satreskrim,” jelas Kompol Akagani. (WO)
Komentar