Indralaya, ELNEWS- Sempat buron selama tujuh bulan akibat lakukan penganiayaan terhadap adik iparnya masalah harta warisan Nizom (61) warga Dusun II Desa Miji Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan ilir terpaksa di amankan oleh Mapolsek Rantau Alai di rumahnya, Selasa (26/2).
Berdasarkan informasi dihimpun kejadian penganiayaan tersebut bermula Pada hari Rabu (13 Juni 2018 ) sekitar pukul 08.00 Wib di desa Miji kecamatan Kandis OI terhadap korban Basorudin (41) dengan cara korban di tombak dengan menggunakan besi behel dengan panjang kurang lebih 2 meter.
Pada saat korban menanam pisang di sawah milik korban oleh pelaku menombak korban dibagian bahu belakang sebelah kanan sebanyak 1 kali tangan dan lengan sebelah kanan dan selanjutnya pelaku menendang mulut korban sebanyak 1 kali dan merasa pelaku belum puas pelaku ingin membacok korban dengan menggunakan parang tetapi korban langsung berlari ke rumah dan meminta pertolongan kepada warga.
Dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek sebanyak 1 liang di bagian bahu belakang sebelah kanan dan , selanjutnya korban di bawa ke RSUD Kayu Agung dan melapor kepolsek Rantau Alai.
Kapolsek Rantau Alai AKP Imam Abdi., S. H. dan didampingi Kanit Reskrim Aipda Bambang Perianto membenarkan atas kejadian tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya,”katanya.
Lanjutnya pada saat di lakukan penangkapan pelaku tanpa perlawanan, seketaika itu sekitaka langsung digelandang ke polsek Rantau Alai untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan. (MAL).