ELNEWS – Seorang karyawan swasta RDM Yunus (57) menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh orang tidak dikenal (OTD) yakni bernama Sakbani melalui aplikasi Tantan.
Kejadian penipuan dan penggelapan terjadi di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 14.25 WIB.
Saat itu, korban sedang memainkan handphone dirumahnya dan sambil membuka aplikasi Tantan.
Kemudian, korban chat bersama pelakunya dan pelaku mengajak korban untuk bisnis Investasi di Smart Wallet dengan dijanjikan transfer uang senilai Rp10.000.0000 juta menjadi Rp30.000.000 juta.
“Saya diajak bisnis Investasi Smart Wallet oleh pelaku dari tanggal 5 waktu itu. Saya belum begitu tergiur. Namun pelaku terus mengechatnya dan memotivasi serta dijanjikan transfer uang senilai Rp10.000.000 juta menjadi Rp30.000.000 juta,” kata RDM Yunus, Selasa Rabu (17/4/2024).
Lanjutnya, usai memberikan memotivasi dan dijanjikan ini, dirinya langsung tergiur dan mentransfer uang kepada pelaku total seluruhnya senilai Rp41.720.000 juta.
“Hingga sampai sekarang yang dijanjikan pelaku tidak ada, bahkan uang yang ditransfer kepada pelaku belum juga bertambah dan tidak ada yang dikembalikan,” ujar RDM Yunus.
Akibat kejadian korban kehilangan uang senilai Rp41.720.000 juta dan melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang. (WO)
Komentar