ELNEWS – Miris, Seorang Pria di Palembang Sumatera Selatan nyaris babak belur dihakimi warga, lantaran kepergok hendak melakukan aksi pencurian.
Pelaku yakni bernama Andre Daytona Alias Aan (25) warga Jalan Tembok Baru, Lorong Asem, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Insiden ini terjadi di permukiman warga yang beralamat Jalan Banten 6, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 2 tepatnya dekat Masjid Anuar Palembang, Senin (22/4/2024) sore.
Informasi yang dihimpun kejadian, bermula korbannya yakni bernama Rendi Dwi Saputra (22) warga Jalan Jaya VII Lematang Ujung, Lorong Serasan IV, Kecamatan SU 2 Palembang sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, pelaku mendekati mendekati korban dan meminta uang kepada korbannya. Namun dijawab oleh korban tidak ada uang.
Lalu, secara diam-diam pelaku langsung membuka tas korban dan mengambil satu unit handphone di TKP.
Akibat kejadian tersebut, korban harus kehilangan satu unit handphone Nokia 150 dengan nomor kontak 085267336632 dan korban langsung pulang kerumah.
Usai pulang kerumah, korban sadar mengetahui handphonenya telah hilang dan korban langsung melaporkan kejadian ke orang tua.
Selanjutnya, orang tua korban yakni bernama Sri Gustianti menghubungi nomor HP korban dan dijawab pelaku untuk mengembalikan Hp dengan meminta uang tebusan Rp 70 ribu.
Mardiono berjanjian bertemu dengan pelaku dan setelah bertemu mengamankan pelaku serta nyaris babak belur dihakimi warga sekitar TKP maupun langsung melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Mendapat laporan, anggota yang sedang melakukan huntung dan langsung stop serta mendekatinya. Alhasil, pelaku langsung diamankan oleh petugas ke Polsek SU 2 Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian handphone yang nyaris babak belur oleh warga.
“Ini beruntung pelaku saat ada di TKP, anggota kita langsung mendekatinya dan mengamankan,” kata Kompol Bayu Arya Sakti, Selasa (23/4/2024).
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu unit handphone Nokia 150 dengan nomor kontak 085267336632 milik korban yang dicuri pelaku.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP Jo Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Kompol Bayu Arya Sakti.
Sementara, pelaku Aan saat ditemui di Polsek, enggan menjawab pertanyaan awak media. Dirinya hanya menundukkan kepalanya karena malu. (WO)
Komentar