Sertifikasi 9.742 Kilogram Gelembung Renang Ikan

PALEMBANG- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumsel memfasilitasi sertifikasi gelembung renang ikan. Hingga semester I tahun 2024, sertfikasi telah mencapai Rp 6 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu. “Total sertifikasi gelembung renang ikan mencapai Rp6 miliar, Balai Karantina telah melakukan pemeriksaan fisik maupun kelengkapan dokumen sebagai persyaratan administrasi,” ungkapnya.

Menurut dia, produk ikan berupa gelembung renang ikan yang disertifikasi sebanyak 9.742 kg akan dilalulintaskan ke Kabupaten Deli Serdang, Sidoarjo, Tangerang, Kota Bandung, Batam, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Pangkalpinang dan Pontianak. “Gelembung renang ikan telah melalui pemeriksaan klinis, kesesuaian jenis, jumlah, dan volume komoditas,” ujar Kostan.

Dikatakan Kostan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan lalu lintas komoditas perikanan dan berkomitmen untuk menjaga kesehatan komoditas perikanan dan keamanan produk perikanan di wilayah Sumsel.

“Hal ini sejalan dengan arahan pusat untuk menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergisitas, sebagai upaya melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit,” ulasnya.

Kostan menjelaskan gelembung renang ikan diambil dari jenis ikan tertentu, seperti ikan gulama, ikan tirusan, dan ikan malong. Organ gelembung renang ikan memiliki fungsi penting bagi ikan untuk membantu keseimbangan pola renang terhadap arus karena berisi gas seperti oksigen.

“Selain fungsi pada ikan sendiri, gelembung renang ikan memiliki manfaat untuk kesehatan manusia sebagai sumber kolagen, meningkatkan metabolisme tubuh, dan meningkatkan kecerdasan pada bayi,” pungkas Kostan.(eps)

Komentar